Polres Baubau Tangkap Pengedar Narkoba Beserta Kiriman Paket dari Kendari

  • Bagikan
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dan Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah, saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tangan EA, Jumat (6/12/2019) (Foto: Istimewa)
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman dan Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah, saat menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari tangan EA, Jumat (6/12/2019) (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengamankan 1,29 gram narkoba jenis sabu milik EA (35) yang merupakan target operasi pengguna narkoba sejak Juni 2019.

Dari tangan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta, berhasil diamankan barang bukti sabu yang dikirim dari Kendari diselip dalam lembaran buku terbungkus amplop warna coklat. Pelaku beserta barang bukti diamankan di pelabuhan Murhum pada Rabu 4 November 2019 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, mengatakan awalnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku dicurigai sedang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap pelaku di salah satu warung kopi di jalan RA Kartini.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan bukti transfer (transaksi pembayaran narkoba) dikantung celana pelaku,” kata Suleman saat konferensi pers di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Jumat (6/12/2019).

Dari situ, lanjut Iptu Seleman, pelaku kemudian diketahui akan mengambil kiriman narkoba di kapal cepat, kemudian dibawalah pelaku ke pelabuhan untuk menjemput paket tersebut.

“Ternyata krimannya, amplop berwarna coklat yang berisi sebuah buku dan beberapa lembar kertas dan diselipkan paket yag diduga narkotika jenis sabu, dari situ pelaku dan barang bukti diamankan,” ucap Suleman.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Baubau Iptu Amirulah, mengungkapkan pelaku EA telah tercatat sebagai target operasi oleh Polres Baubau sejak Juni 2019 dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut apakah selama ini pelaku hanya menjadi pemakai atau juga menjadi kurir.

“Memang sejak bulan Juni pelaku merupakan TO. Sementara masih dikembangkan oleh penyidik apakah pelaku merupakan pengedar, atau bisa kita tindak lanjuti dan kembangkan sehingga rekan atau teman pelaku sebagai terperiksa,” kata Amirulah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Subsidaer pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan