Polres Bombana Amankan 25 Gram Sabu Siap Edar

  • Bagikan
Keterangan Gambar. Kapolres Bombana AKBP Herry susanto (tengah) diapit Kasat Narkoba (Kanan) dan Kasubag Polres Bombana (kiri) serta dua anggota Reserse nakoba Polres bombana saat konfrerensi Pers Sab

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Jajaran Satauan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan 25 gram narkoba jenis sabu sabu beserta empat paket kecil siap edar, dari lima terduga pengedar di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana.

Barang haram itu disita dari tangan lima tersangka, masing-masing TM (42) selaku bandar, AS (37) perantara atau kurir serta WW (28), JK (29) dan AP (37) adalah pemakai. Kelimanya warga Pulau Kabaena, Kecamatan Kabaena Barat.

Dalam konfrensi pers, Sabtu, (3/9/2016) Kapolres Bombana AKBP Herry Susanto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura pura membeli (Undercover buy) kepada tersangka.

“Mulanya itu kami mendapat laporan dari masyarakat terkait ini. Tanpa tunggu lama langsung kami lakukan pengintaian disana. Dengan metode undercover buy, kami berhasil menangkap mereka. Kejadiannya itu, Rabu malam tanggal 30 Agustus 2016 di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat,” ujar Kapolres di Mako Polres Bombana.

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dermaga Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat, Polisi berhasil menangkap WW yang membawa empat paket kecil sabu.

Dari informasi WW itu, polisi melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 21.45 wita, lima anggota Reserse Narkoba langsung menggrebek rumah TM. Di rumah inilah, Polisi menemukan sabu seberat 25 gram yang disembunyikan oleh TM disebuah botol minuman tupperware. “TM ini selaku bandarnya di Pulau Kabaena,” ujar Herry Susanto.

Tidak hanya disitu saja. Polisi terus memburu siapa saja penikmat serta kurir barang terlarang ini. Sekitar pukul 22.15 wita, polisi berhasil membekuk seorang kurir berinisial AS bersama 1 set bong atau alat hisap Sabu yang disimpan dikediamannya.

Berbekal dari keterangan AS tersebut, polisi terus menyisir para pemakai. Sekitar pukul 22.40 wita dua pembeli masing-masing AP dan JK berhasil diciduk. Kepada Polisi keduanya mengaku telah membeli paket sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 2.juta.

“Saat ini masih proses penyidikan. Mereka sementara kami amankan di Rutan Polres Bombana untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatan menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika, maka para pelaku akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

  • Bagikan