Polres Buton Dipraperadilankan LBHK, Ini sebabnya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Yayasan Universitas Dayanu Iksanudin (Unidayan) Kota Baubau mempraperadilankan Polres Buton ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo atas kasus pembunuhan Kasran alias La Ara.

 

Dalam laporannya, Polres Buton diduga tidak teliti dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan warga Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan itu, sehingga hasil yang ditemukan Polres berbeda dengan LBHK.

 

Laporan praperadilan ini, ditanggapi santai oleh Kapolres Buton, AKBP Wibowo.

Ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (15/5/2016), Ia mengatakan, siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan LBHK ke PN Pasarwajo.

Menurutnya, gugatan praperadilan dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan itu menurut dia merupakan suatu yang wajar.

 

\”Itu haknya seseorang ataupun pengacara untuk melakukan gugatan praperadilan, tidak masalah, kita lihat aja nanti,\” ujar Wibowo

 

Atas kasus tersebut, Wibowo mengakui pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena lanjut dia, saat ini tersangka dalam kasus pembunuhan La Ara tersebut sudah masuk pada tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo.

 

\”Karena berkasnya kitakan sudah diterima di Kejari dalam bentuk tahap II, jadi silahkan saja kami di Praperadilankan, tidak masalah, kita akan hadapi,\” pungkasnya.

 

Untuk informasi, disalah satu media lokal Direktur LBHK Unidayan, Dinna Dayana La Ode Malim mengungkapkan, telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Pasarwajo.

 

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menduga bahwa Penyidik Polres Buton tidak teliti dalam melakukan olah TKP. Sebab, menurut LBHK, hasil yang ditemukan dilapangan atas kasus kematian La Ara adalah akibat sengatan listrik. Sehingga LBHK menyimpulkan, kematian La Ara bukan karena penganiyaan tapi karena sengatan arus listrik yang dipasang oleh warga Wangu- Angu, Kecamatan Pasarwajo untuk menjaga kebun dari serangan hawa babi.

  • Bagikan