Polres Kendari Musnahkan Barang Bukti Sabu dengan Mesin Insinerator

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Polres Kendari (Foto: Pandi/Kendari pos) 
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Polres Kendari (Foto: Pandi/Kendari pos) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI –  Polres Kendari melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu menggunakan alat Insinerator di halaman Kantor Polres, Selasa (23/2/2021).

Adapun total Sabu yang dimusnahkan seberat 734 gram dan 287 gram lainnya telah dikirim ke Labfor Polri Cabang Makassar untuk menjadi pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.021 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan peredaran Narkotika di Kota Kendari, masih sangat marak. Untuk itu pihaknya secara tegas, menghabisi dan memberantas peredaran Narkoba di Kota Kendari.

“Selain menggencarkan operasi, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayahnya,” kata Didik, Selasa (23/21/2021).

Lebih lanjut AKBP Didik menyampaikan, dalam memberantas penyebaran Narkoba, kepolisian terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti Sabu ini tujuannya, juga untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.  

Dia juga menekankan pihaknya akan melakukan pemberantasan Narkoba di Kota Kendari lebih digencarkan lagi. 

“Penyalahgunaan narkotika adalah musuh kita bersama, pemusnahan barang bukti Sabu yang kita lakukan memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih semangat lagi mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Satresnarkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian P mengungkapkan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari seorang tersangka berinisial LMI ( 22 ). Dikabarkan sebelumnya, pelaku tersebut ditangkap di sebuah kosan, Jalan Haeba, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Minggu (31/1/2021), lalu.

“Hari ini Polres Kendari dipimpin oleh Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Hal ini sesuai dengan amanat undang – undang, barang bukti Sabu 1.021 gram telah dilakukan penyisihan, dimana 734 gram yang dimusnahkan dan 287 gram telah dikirim ke Labfor Polri cabang Makassar untuk kemudian menjadi pembuktian di Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.

Dirinya berharap, dilakukannya pemusnahan barang bukti ini memacu semangat Satresnarkoba Polres Kendari untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Kendari.

“Pemusnahan juga, agar barang bukti tersebut tidak hilang atau disalahgunakan oleh oknum anggota,” tutupnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan