Polres Kendari: Sales Pergi Menagih Uang Perusahaan Eh.. Masuk ke Kantong Pribadi

  • Bagikan
Tersangka HR diamankan di Polres Kendari. ( Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gelapkan Dana hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp 120 juta, seorang sales berinisial HR (36) dibekuk Unit I Sub II Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kendari di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (8/2/ 2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan tersangka HR melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

HR merupakan karyawan di PT Propan Raya Cabang Kendari yang bertugas di Kabupaten Muna untuk mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang CAT berbagai merk milik perusahaan. Namun, HR justru menggelapkan uang perusahaan. Aksinya dilakukan sejak Juli 2020.

“Uang tersebut tidak disetorkan di PT Propan Raya Kendari, melainkan dipakai oleh HR untuk keperluan pribadinya tanpa diketahui oleh pihak PT Propan Raya Kendari,” ucap AKP I Gede Pranata Wiguna, Selasa (9/2/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti 13 lembar faktur, tiga lembar surat kerja, tiga lembar slip gaji, dua lembar surat pernyataan, satu lembar audit fraud dari pihak perusahaan.

“HR diketahui merugikan PT Propan Raya Cabang Kendari sekitar Rp 120.280.726 sehingga pelaku dilaporkan ke polres dan saat ini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan