Polres Kendari Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengguna Narkoba

  • Bagikan
Kedua pemuda pengguna sabu beserta barang bukti saat diamankan di Polres Kendari, Kamis (16/1/2020).(Foto:Humas Polres Kendari) .

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Narkoba Polres Kendari menangkap dua pria berinisial DN (39) dan AN (30) di kos-kosan, Jalan Syech Yusuf II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (14/1/2020). Keduanya diamankan karena diduga pengguna narkoba jenis sabu.

Kabag Ops Polres Kendari AKP, Adri Setyawan, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Korumba.

“Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening dengan berat 1,39 gram narkotika jenis sabu milik DN (39), serta satu paket seberat 0,18 gram sabu milik AN (30) dan barang bukti lainya,” ungkap Adri saat konferensi perss di Mapolres Kendari, Kamis (16/1/2020).

Adri mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut pihaknya mengirim barang buktinya Labfor Maksassar untuk uji laboratorium forensik.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Adri Setyawan juga mengatakan, keduanya tersangka diamankan di Mapolres Kendari guna dilakukan pemeriksan dan pegembangan kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan