Polres Kolaka Ringkus Pencuri Barang Elektronik di Sekolah dan Kampus

  • Bagikan
Tersangka pencurian barang elektronik dengan menyasar sekolah maupun kampus. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga kawanan pencurian elektronik (curnik) diamankan aparat Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (25/12/2017). Dari tiga tersangka, dua di antaranya residivis curnik dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Pengakuan ketiganya, yakni YS, MA, dan YL, aksi mereka sering dilakukan di sekolah maupun kampus dengan target pencurian barang elektronik seperti leptop, komputer, VCD layer, infocus dan lainnya.

Sedikitnya ada empat lokasi pernah dijadikan target, seperti Akademi Keperawatan Pemda Kolaka, MTsN Kolaka, SDN 4 Lamokato, dan SMKN 1 Kolaka.

“Di Akper ada tiga komputer dan satu infocus, di sekolah Madrash ada dua infocus dan satu leptop, di SD 4 Lamokato satu infocus dan satu VCD, di SMKNegeri 1 Kolaka satu leptop dan tiga komputer,” ucap Salah Seorang Tersangka, YS.

Dia juga mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari hasil penjualan barang curiannya tersebut.

Saat penangkapan terjadi, salah satu tersangka, yaitu YS terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur dari pengejaran. 

Data kepolisian mengungkapkan, YS dan MA merupakan residivis pencurian barang elektronik dan curanmor pada 2013 dan 2015 dengan hukuman penjara 8 bulan.

Hasil penyergapan juga mengamankan barang bukti, berupa lima unit komputer, dua unit leptop, dan satu unit infocus.

Pihaknya hingga kini terus melakukan pedalaman guna menemukan barang bukti lainnya yang telah dijual para tersangka.

“Kita masih terus dalami, sebab masih ada barang bukti yang kami akan telusuri yang mereka sudah jual,” kata Kasat Reskirm Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 subsider Pasal 365 ayat 2 pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan