Polres Konawe Amankan 66 Sertifikat Tanah Warga Morosi dari PT KPP

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam saat menunjukan kardus berisi 66 sertifikat tanah milik warga di Kecamatan Morosi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Konawe, Sulawesi Tenggara akhirnya mengamankan puluhan sertifikat tanah milik warga di Kecamatan Morosi yang selama ini dipegang oleh pihak PT Konawe Putra Propertindo (KPP). Penyerahan sertifikat dari pihak perusahaan ke aparat kepolisian berlangsung di Mapolres Konawe pada Kamis (22/3/2018).

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam menuturkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan KKP, Chong Fu dan yang lainnya, pihaknya langsung ke Jakarta. Tujuannya, yakni ke kantor KPP guna mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah warga Morosi di area industri.

Pertemuan dengan pihak KPP berlangsung Sabtu, 17 maret 2018. Perwakilan dari Polres Konawe dipimpin langsung oleh Rachmat.

“Dalam pertemuan itu, KPP menyadari bahwa mereka memegang sertifikat tanah milik masyarakat yang belum dipecah (sertifikat induk, red). Kami menyarankan ke pihak KPP agar sertifikat itu diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2018).

Selanjutnya pada Kamis (22/3/2018), pihak KPP menyambangi Mapolres. Bersama pengacaranya, perwakilan KPP bernama Wang Jianbin menyerahkan 66 sertifikat tanah yang selama ini dipegang perusahaan.

“Jumlah itu adalah jumlah yang katanya dipegang pihak KPP. Karena kami juga tidak tahu pasti jumlah totalnya. Sebab, untuk kasus ini sebenarnya hanya ada dua laporan. Namun pihak KPP yang memang punya inisiatif untuk mengembalikan sertifikat yang mereka pegang,” jelasnya.

Langkah selanjutnya akan dilakukan Polres Konawe adalah berkoodinasi dengan warga pemilik lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe. Koordinasi terkait langkah untuk memecahkan sertifikat induk tersebut agar warga Morosi kembali memperoleh sertifikat tanah miliknya. Begitu pun dengan pihak perusahaan bisa mendapatkan kembali sertifikat lahan berdasarkan luas area yang telah dibeli.

“Untuk biaya pemecahan sertifikatnya, nanti menjadi urusan KPP dan PT VDIN (Virtue Dragon Nickel Industri). Pihak perusahaan tidak mau membebankan urusan itu kepada warga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga di Kecamatan Morosi sempat melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah tersebut yang berujung blokade jalan produksi menuju PT VDNI. Dua warga pun sempat melaporkan dugaan penggelapan sertifikat oleh PT KPP ke Polsek Bondoala. Namun kasus tersebut kemudian diambil alih langsung oleh Satreskrim Polres Konawe.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan