Polres Konawe Amankan Pasutri Pengedar Minuman Beralkohol

  • Bagikan
Pemeriksaan pengendara mobil boks pembawa minuman beralkohol, Uddin, oleh Satnarkoba Polres Konawe (foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Polres Konawe mengamankan satu mobil boks bernomor polisi DT 9844 AD pembawa minuman beralkohol, Sabtu (18/02/2017). Pengendara mobil, diduga tidak memiliki izin edar atas barang tersebut untuk wilayah Konawe.

Informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM dari anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Konawe, penangkapan terjadi di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika itu, pengendara mobil boks, Uddin bersama istrinya Rasmiati, tengah memasok minuman beralkohol di sebuah toko.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Uddin mengaku selama ini ia mengedarkan minuman itu di tiga Kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe. Tetapi dihadapan penyidik, ia hanya mampu menunjukan surat izin edar minuman beralkohol untuk di wilayah Konawe Selatan. Nama yang digunakan tidak lain, pemilik usaha, Jhon Putra.

Kepada penyidik, pria berusia 53 tahun itu juga mengaku membawa sejumlah jenis minuman beralkohol, seperti jenifer, bir, anggur kolesom dan anggur merah. Namun saat penyitaan barang bukti, hanya tersisa anggur kolesom dan anggur merah sebanyak 8 dos.

“Kalau bir dengan jenifernya sudah saya kasi turun (di kios/toko langganan),” ucap Uddin, saat diinterogasi, Sabtu (18/02/2017).

Sebagaimana diketahui, izin edar minuman beralkohol di Kabupaten Konawe, mesti melalui persetujuan bupati. Hal itu telah diatur dalam Perda Konawe tentang penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberi keterangam resmi. Pihak Satnarkoba Polres Konawe, berjanji akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut, besok (19/02/2017).

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan