Polres Konawe Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Daerah

  • Bagikan
Tiga pemuda yang merupakan komplotan pencuri di Kabupaten Konawe, Sultra. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)
Tiga pemuda yang merupakan komplotan pencuri di Kabupaten Konawe, Sultra. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Konawe/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Tim Khusus Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Timsus Reskrim Polres) Konawe bersama aparat Polsek Wawotobi, kembali membekuk tiga pemuda komplotan pencuri pada Selasa, 19 Juni 2018. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tiga tersangka, di antaranya Saban, Rayan, dan Andar.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Barang bukti sepeda motor Honda Revo warna Silver dengan nomor mesin HB62E1610466, dijual kepada pria bernama Roling, tinggal di SPB Lalonggawuna, Kabupaten Konawe.

Sementara sepeda motor Honda Supra warna Hitam, nomor polisi DT 2349 BH, nomor rangka MH1HB11115K-789548, dan nomor mesin HB11E-1789858 hasil curian di Kelurahan, Inalahi, Kecaamtan Wawotobi, juga dijual kepada Hudiono, tinggal di SPA Lalonggowuna, Kabupaten Konawe.

Selain mencuri motor, polisi juga mengamankan satu unit televisi 21 inci hasil curian di Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.

“Dua motor dan televisi hasil curian tersangka, saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe,” terang Kasatreskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, Kamis (21/6/2018) malam.

Pengembangan kasus yang diperoleh dari Saban, tersangka pertama yang dibekuk, polisi menangkap dua tersangka lainnya beserta barang bukti, yakni dua unit sepeda motor.

Satu unit kendaraan merek Honda Revo Absolute warna hitam putih dan sudah dimodifikasi jadi kendaraan ojek gabah bernomor polisi DT 2638 VA, nomor rangka MH1JBC1169KO54762, dan nomor mesin JBC1E1045104. Motor tersebut dikuasai oleh Nuslan, warga Desa Puumdombi, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Motor itulah yang kemudian ditadah oleh Rayan. Dari keterangkan tersangka, motor tersebur dicuri di Kecamatan Meluhu.

Sedangkan satu unit kendaraan lainnya bermerek Honda Revo Absolute warna hitam kombinasi kuning dengan nomor rangka MH17BC115AK529564 dan nomor mesin JBC1E1525771. Kendaraan itu dikuasai dan diamankan dari Hendrik, yang ternyata dibeli dari Rayan. Tempat pencurian motor diduga dilakukan di Kota Kendari.

Tak puas sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dari keterangan tersangka. Alhasil, polisi kembali mengamankan enam tabung elpiji 3 Kg di Kecamatan Tongauna. Pencurian keenam tabung tersebut dilakukan di Kecamatan Meluhu.

“Dua tersangka ini, bersama barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Konawe. Untuk kasus ini kami masih terus lakukan pengembangan guna melacak komplotan lainnya,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan