Polres Konawe Hentikan Aktivitas Pembangunan di Kawasan Labengki

  • Bagikan
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi (foto : Arifin Lapotende / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONUT – Mencuatnya kabar adanya penjualan kawasan Pulau Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara yang ditandai dengan maraknya pembangunan resort serta sarana wisata lainnya, ditanggapi tegas oleh Pemkab Konut dan aparat Kepolisisn dari Polres Konawe.

 

Ini dilakukan dengan mengeluarkan keputusan resmi, untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas pembangunan resort di kepulauan yang sering disebut miniatur raja ampat itu. Penutupan ini, sembari menunggu proses hukum oleh Polres Konawe dengan memeriksa sejumlah pihak yang di duga punya andil dalam permasalahan tersebut.

 

Dijelaskan Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, ditemui usai rapat Kominda di Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Rabu (15/06/2016) menjelaskan, salah satu isu sentral yang dibahas dalam rapat tersebut terkait masalah wisata di kepulauan Labengki.

 

\”Ini yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat kominda tadi, yang jelas untuk sementara kegiatan disana (Labengki) berhenti. Dan saat ini tengah dikoordinasikan antara pemerintah daerah dan BKSDA,\” ujar AKBP Jemi Junaidi.

 

Perwira dengan dua melati dipundak menjelaskan, dalam permasalahan ini jika terdapat dua persepsi yang berbeda, yakni pertama Labengki masuk dalam lahan konservasi yang peruntukannya dikelola oleh BKSDA, tetapi ada juga aturan Permenhut nomor 22 tahun 2012 tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung.

 

\”Nah inilah persepsi yang perlu didudukan. Makanya ini yang perlu koordinasikan dengan BKSDA dan pemerintah untuk membahas pokok persoalannya,\” ujar pengganti AKBP Barito MR ini.

  • Bagikan