Polres Konut Berhasil Amankan Ratusan Miras Ilegal

  • Bagikan
Anggota Satreskrim Polres Konut saat mengamankan ratusan botol Miras dan membubarkan pesta miras, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Anggota Satreskrim Polres Konut saat mengamankan ratusan botol Miras dan membubarkan pesta miras, (Foto: Aripin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Personil Sat Reskrim Polres Konawe Utara, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) pabrikan, tanpa dilengkapi surat  izin dari pihak yang berwenang, saat melaksanakan kegiatan pemberantasan premanisme, miras dan sajam di Kecamatan Sawa dan Motui.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rachmat Zam Zam, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Sawa dan Unit Reskrim Polsek Sawa. Selain ratusan botol miras pabrikan yang di amankan.  Personil Sat Reskrim Konut berhasil membubarkan warga yang sedang pesta miras.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, kegiatan pemberantasan premanisme, miras dan sajam, yang dilakukan oleh personilnya guna mencegah terjadinya keributan yang dapat mengganggu kondisi Kamtibmas di wilayah Konawe Utara.

“Kegiatan ini salah satu upaya personil kami untuk mencegah terjadinya keributan dalam masa kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati di Konawe Utara,” Kata Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam usai memimpin kegiatan tersebut, Sabtu (21/11/2020).

Adapun warga yang menjual Miras pabrikan tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang diataranya:

Hasil operasi Sat Reskrim Polres Konut, berhasil diamankan warga yang ketahuan menjual Miras pabrikan tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang diantara, LW (70) alamat Dusun II Desa Pekaroa Kecamatan Sawa, Konut dengan barang bukti antara lain; 77 botol merk Draft Beer, 18 botol merk Phanter Black Beer, 39 botol merk Jenever cap Kura Bangau, 18 botol merk Anggur merah, 14 Botol merk Jenever cap Kereta.

Kedua, yakni pemilik warung JF (48) pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Kapulano Kecamatan Motui, Konut kedapatan menjual Miras antara lain; 44 botol merk Beer Bintang dan 15 botol merk Jenever cap kura bangau.

Sementara itu, empat orang warga desa pekaroa kecamatan Sawa yang sedang pesta miras berhasil di bubarkan personil Satreskrim Konawe Utara, yaitu MN (32), IN (27), SG (41), dan UR (30).

Adapun tindakan yang di lakukan membubarkan kegiatan pesta miras, membuat tanda terima, serta mengamankan BB miras dan dibawa ke kantor Polres Konawe Utara untuk pengusutan lebih lanjut. (C)

Laporan : Aripin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan