Polres Limpahkan Dua Kasus Tipikor ke Kejari Wakatobi

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Supranoto, SIK dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU, Gondam Prienggondhani. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polres Wakatobi melimpahkan dua  kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditanganinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Selasa (1/11/2016). Dua kasus tersebut yakni penyalahgunaan dana Blogrand dan Bantuan siswa Miskin (BSM) 

Dalam pelimpahan tahap dua ini tim penyidik Polres Wakatobi juga menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Wakatobi agar segera di proses dan sidangkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Kapolres Wakatobi,  AKBP Didik Supranoto, SIK dalam konferensi Pers mengatakan, penyalahgunaan Blogrand sebesar Rp 200 juta tahun anggaran 2011-2012 ini dilakukan oleh tersangka La Ode Asdar yang merupakan kepala Desa Ambeua raya, Kecamatan Kaledupa.

Modus tersangka yakni, melakukan penarikan sebanyak dua kali tanpa melibatkan LPM dan para aparat desa. Untuk mengelabui masyarakat, La Ode Asdar kemudian membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif.

“Sehingga setelah dilakukan audit perbuatan tersangka diketahui telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 52.2 juta,” Kata Didik Supranoto.

Sementara untuk, kasus korupsi dana BSM terjadi 2014 lalu di SMPN 3 Kaledupa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah saat itu, La Huru dan sekarang diketahui kembali menjabat Kepala sekolah SMP satu Atap Kecamatan Wangiwangi.

Dalam melakukan aksinya, kata AKBP Didik, tersangka mengajukan permintaan sebanyak 142 orang nama siswa, namun yang terealisasi hanya 89 orang.

“Seharusnya, masing-masing siswa menerima bantuan tersebut sebesar Rp. 750 ribu, tapi dalam pelaksanaannya dibagi dua yakni, Rp 250 ribu untuk siswa kelas 8 dan Rp 300 ribu untuk siswa kelas 9 sehingga setelah dilakukan audit negara dirugikan sebesar Rp 33.9 juta,” ungkap Didik Supranoto

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU 31 tahun 1999 tentang UU pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah denda Rp. 200 juta sampai Rp. 1 Miliyar.

Untuk diketahui dua kasus Tipikor tersebut merupakan hasil penyelidikan tim penyidik Polres Wakatobi yang dilakukan sejak  Agustus 2015 lalu.

  • Bagikan