Polres Muna Berlakukan E-tilang pada Operasi Patuh Anoa 2017

  • Bagikan
Suasana Operasi patuh anoa 2017 di Jalan di by pass (depan Kantor Golkar). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Muna, memberlakukan tilang online atau tilang elektronik (E-tilang) pada operasi patuh anoa 2017 yang berlangsung hingga 22 Mei 2017 mendatang.

Pihaknya juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Muna dan Polisi Militer (POM). Alhasil 25 kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar secara kasat mata dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan terjaring di Jalan by pass depan Kantor Golkar, Selasa 9 Mei 2017.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas, AKP Alfin mengungkapkan, operasi tersebut diberikan dua pilihan bagi pelanggar yakni E-tilang dengan blanko warna biru dan menerima notifikasi via Short Message Service (SMS) jumlah denda serta kode pembayaran (Briva) dan langsung membayar di bank tanpa harus membayar kepada petugas lapangan. Atau pilihan kedua berupa tilang ditempat, pelanggar diberikan blanko warna merah untuk mengikuti sidang.

“Membayar titipan denda maksimal sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Tetapi pelanggar harus menunggu putusan pengadilan, setelah itu baru bayar sama dengan cara tilang online,” jelas Alfin, Selasa (9/5/2017).

Sementara operasi patuh Rabu, 10 Mei 2017 akan dirangkaikan langsung sidang di tempat oleh kejaksaan dan pengadilan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muna. Olehnya itu, dirinya mengharapkan agar masyarakat selalu patuh karena denda titipan yang maksimal, belum tentu punya uang sebanyak itu.

“Sidang ditempat kita laksanakan biar terbuka dan masyarakat paham akan alur persidangan tilang. Sebaiknya masyarakat tertib berlalu lintas,” tegas Alfin.

Pantuan SultraKini.Com Selain memberlakukan E-tilang, dalam operasi gabungan juga diberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan cara yang unik, seperti spanduk yang terpasang di dekat SPBU jalan by pass dengan bertuliskan himbauan ‘Saya jomblo terhormat, bawa surat dan helm’.

Pelanggaran E-tilang diberlakukan denda sebagai berikut, tidak memakai helm Rp 250 ribu, tidak ada SIM Rp 1 juta dan tidak ada STNK Rp 500 ribu.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan