Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Diantaranya Berusia 14 Tahun

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Iptu Hamka saat gelar press rilis penangkapan tiga pengedar sabu, Rabu (7/8/2019). (Foto: Istimewa)
Kasatres Narkoba Iptu Hamka saat gelar press rilis penangkapan tiga pengedar sabu, Rabu (7/8/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Baru menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, langsung menunjukkan taringnya dengan membekuk tiga tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 46,42 gram. Satu diantaranya berinisial LA alias AH, bocah berusia 14 tahun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna. Sehingga pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 00.45, aparat kepolisian mengagalkan transaksi tersebut dengan menciduk seorang wanita, W.S.M alias RN (19) beserta barang bukti satu saset sabu.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengembangan dan menangkap LA alias AH (14) yang bertugas sebagai kurir di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki.

Tak sampai disitu, Satres Narkoba juga membekuk YW alias YD (32) sekitar pukul 02.27 Wita, di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Raha I. Dari YD polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, sabu seberat 46,42 gram, alat hisap serta timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, mengatakan RN mengaku mendapatkan barang haram itu dari AH yang merupakan kurir YD. Sementara pasokan sabu YD diperoleh dari RY melalui jaringan Lapas Kendari yang kirim menggunakan kapal malam untuk diedarkan di Kabupaten Muna.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama maksimal seumur hidup dan paling singkat empat tahun penjara. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Muna,” pungkas Hamka.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan