Polres Sidik Kasus Kekerasan pada Wartawan, Pemda Muna Minta Maaf

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resort Muna, segera menindaklanjuti laporan dugaan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan sejumlah staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna terhadap wartawan Kolaka Pos saat melakukan liputan dugaan pungutan liar di instansi itu, Senin (27 Maret 2017).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Yudith Satriya Hananta, S.Ik, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ahmad Evendi, wartawan Kolaka Pos yang teraniaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memanggil para terlapor. 

“Kita lakukan pemeriksaan dulu, melakukan penyelidikan, buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kita kaitkan UU yang diberlakukan. Berdasarkan prosedur,” kata Yudith yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, (29/03/2017).

Saat itu sejumlah wartawan mendatangi Kapolres sekaligus sebagai bentuk solidaritas menghentikan kekerasan pada pers di Muna.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Muna,  Iptu Fitrayadi, mengatakan dalam menindaklanjuti laporan tersebut dimulai dengan mengambil keterangan saksi, selanjutnya pemeriksaan terhadap terlapor. 

“Pagi tadi saya langsung kerahkan anggota saya untuk mengambil langkah-langkah melakukan proses terhadap laporan Ahmad, hari ini kami akan mengambil keterangan saksi berdasarkan BAP saudara Ahmad E selaku pelapor.

Pihaknya juga akan melakukan prosedur penyelidikan dan gelar perkara apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana, pelanggaran UU Pers atau UU yang terkait lainnya.

Olehnya itu, dirinya meminta pada jurnalis di Muna agar tenang dalam menyikapi kasus kekerasan yang menimpa rekan mereka saat melakukan peliputan di RSUD Muna.

“Tolong sabar, jangan terlalu menggebu-gebu dulu. Kalau memenuhi unsur kita lanjutkan perkara ini sampai penyidikan. Jadi saya minta teman-teman koperatif dan tidak membuat gaduh supaya tenanglah daerah ini,” pintanya.

Sementara itu, Kasman salah seorang jurnalis rekan korban telah memberi kesaksian dalam insiden intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Kolaka Pos. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 Wita, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 Wita. 

“Sekitar 12 pertanyaan, namun pemeriksaan dilanjutkan besok masih dalam kelengkapan kesaksian, sedangkan untuk pertanyaan ke 13 yang berkaitan tentang landasan hukum, penyidik harus datangkan ahli pers,” kata Kasman,

Menyikapi dugaan kekerasan terhadap jurnalis, Pemerintahan Daerah (Pemda) Muna, menyayangkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum staf tata usaha RSUD Muna.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Amiruddin Ako mengatakan tidak ada satu pun baik itu organisasi pemerintah ataupun non pemerintah yang menghalangi tugas-tugas jurnalistik.  

“Tentu kita menyayangkan sikap itu, sejumlah teman-teman ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kita duga melakukan tindak kekerasan. Namun kita juga harus menghargai asas praduga tak bersalah. Kami berharap dari insiden tersebut tidak merusak hubungan kerja sama yang baik antara Pemda Muna dan teman-teman pers yang terbangun selama ini,’ katanya.

  • Bagikan