Polres Wakatobi Gerebek Dua Tempat Penyulingan Miras Tradisional

  • Bagikan
Barang bukti pembuatan minuman keras tradisional. (Foto: Humas Polres Wakatobi).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polres Wakatobi melakukan penggerebekan dua tempat penyulingan atau pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis arak di Dusun Buku, Desa Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Rabu (8/1/2020).

Pengerebekan yang melibatkan puluhan anggota Intel dan Sabhara Polres Wakatobi ini dilakukan sekitar pukul 14:30 Wita.

Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi, mengatakan dalam penggerebekan di lokasi pertama, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti penyulingan miras milik warga Dusun Buku berinisial WS (53).

“Barang bukti yang anggota sita dari ibu WS berupa tiga drum bahan dasar miras, tiga jerigen bahan dasar miras, satu jerigen 20 liter arak siap pakai, dan satu buah kompor lengkap dengan alat sulingan,” ungkapnya.

Sementara di lokasi kedua, di dusun yang sama, anggota menemukan tiga tempat pembuatan miras tradisional milik kakek LA (60).

“Barang bukti yang ditemukan berupa 10 alat penyuling yang terbuat dari bambu dan plastik es batu, lima buah panci, tiga unit gubuk tempat penyulingan miras,” tururnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan