Polres Wakatobi Musnahkan Ratusan Liter Miras

  • Bagikan
Pemusnahan miras di Mapolres Wakatobi, Senin (29/7/2019).(Foto: Humas Polres Wakatobi)
Pemusnahan miras di Mapolres Wakatobi, Senin (29/7/2019).(Foto: Humas Polres Wakatobi)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polres Wakatobi memusnahkan ratusan liter minuman keras tradisional beserta bahan baku dan alat pembuat miras jenis arak, Senin (29/7/2019). Pemusnahan miras hasil barang bukti ini dipimpin Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu.

Barang bukti miras hasil sitaan dimushakan dengan cara dibakar di Mapolres Wakatobi, berupa arak 120 liter, gula prementasi 160 liter, drum plastik dan besi 22 buah, jergen 14 buah, panci 14 buah, guci dua buah, pipa suling 14 batang, dan terpal 14 buah.

Kompol Rahman Dundu mengatakan, pemusnahan miras kali ini merupakan hasil operasi cipta kondisi, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan jajarannya.

“Dalam kasus miras ini, ada 14 orang ditetapkan tersangka dan telah disidangkan,” terangnya.

Tersangka yang dijerat dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Wakapolres Wakatobi menjelaskan, miras adalah pemicu penyakit masyarakat yang sulit hilangkan, namun kepolisian akan selalu menekan peredarannya karena berdampak langsung terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya, meningkatkan operasi miras.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Wakatobi dalam memberantas miras, ini juga simbol bahwa kegiatan produksi miras dilarang serta akan ditindak oleh aparat hukum,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan