Polres Wakatobi Musnakan Ratusan Miras Pabrikan dan Tradisional

  • Bagikan
Suasana pemusnahan miras di halaman Polres Wakatobi, Jumat (21/12/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Suasana pemusnahan miras di halaman Polres Wakatobi, Jumat (21/12/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI– Usai menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin Anoa Tahun 2018, Polres Wakatobi memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional (arak) dan ratusan botol minuman pabrikan, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan ratusan liter miras di halaman Polres Wakatobi tersebut dihadiri oleh Bupati Wakatobi Arhawi, Kepala Kejaksaan Negeri Wangi-wangi Ade Hermawan, Sekda Wakatobi Muh. Ilyas Abibu, para Forum pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), dan para Kepala SKPD Lingkup Pemda Wakatobi.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, mengatakan ada sebanyak 829 liter arak tradisional, dan ada sebanyak 222 botol miras pabrikan yang dimusnahkan.

“222 botol minuman pabrikan ini terdiri dari bir hitam 36 botol, bir bintang 87 botol, anggur merah 10 botol, anggur hitam 87 botol, wisky drum 2 botol,” kata Didik Erfianto

Menurutnya, pemusnahan miras ini merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dimulai September hingga Desember 2018.

Miras yang disita, lanjut Didik, dari 35 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan kepada 35 tersebut, yakni pasal 28 ayat (1) jo pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, ancaman kurungan satu minggu dengan masa percobaan tiga bulan.

Bupati Wakatobi, Arhawi, mengapresiasi operasi hingga pemusnahan miras di Wakatobi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan, namun para pelaku selalu mencari jalan untuk menjual miras.

Laporan: Amran Mistar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan