Polsek Abuki Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

  • Bagikan
Dua pelaku pengedar uang palsu saat diamankan Polsek Abuki, Rabu (6/12/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki, Kabupaten Konawe, meringkus dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu berinisial, EN (21) dan ED (19).

Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/12/2017) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Rupanya salah seorang pelaku berinisial IK berhasil lolos dari kejaran petugas dan kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Abuki, IPTU Andi Musakir mengatakan modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya kios milik warga yang akan menjadi calon korbannya.

“Awalnya pada Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 12.40 Wita di Desa Epeea, Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, kami mendapat laporan bahwa ada dua orang pemuda yang ketahuan tengah mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakannya di kios milik warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dilakukan upaya penangkapan yang dipimpin oleh 

Kanit Reskrim, AIPTU Basrin bersama empat anggota lainnya. Tidak membutuhkan waktu lama, keduanya akhirnya kami ringkus dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” ujar Andi kepada SultraKini.Com, Rabu (6/12/2017).

Sementara itu, satu pelaku yang kini telah dinyatakan sebagai DPO masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Abuki. 

“Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku, IK diketahui sebagai penyedia uang palsu tersebut. Adapun uang palsu yang sudah kami sita dari kedua tangan pelaku sebesar Rp 1.632 ribu (Rp 1.632.000),”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 26 ayat 1 junto 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun  2011 dan pasal 245 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan