Postingan Medsos Istri, Mantan Dandim Kendari Jalani Hukuman Disiplin Militer

  • Bagikan
Upacara serahterima jabatan Dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav. Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf. Alamsyah berlangsung di Aula Makorem di Kendari, Sabtu (12/6/2019) FOTO: Riswan/Sultrakini.com
Upacara serahterima jabatan Dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav. Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf. Alamsyah berlangsung di Aula Makorem di Kendari, Sabtu (12/6/2019) FOTO: Riswan/Sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: Proses serah terima jabatan Komandan Kodim 1417/Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah  berlangsung di Aula Korem 143/Haluoleo, dipimpin Komandan Korem Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, Sabtu (12 Oktober 2019). Hadir pula Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi.

Kolonel Hendi dicopot jabatan yang didudukinya baru 55 hari karena unggahan istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Namun sebagai prajurit TNI yang setia, Kolonel Hendi tunduk dan hormat pada keputusan pimpinan tersebut.

“Saya tetap terima apa yang menjadi keputusan pimpinan,” ujar Kolonel Hendi usai serahterima jabatan.

Sedangkan istrinya, Irma Zulkifli Nasution terlihat tertunduk dan berkaca-kaca saat sertijab berlangsung. Bahkan di tempat yang sama terlihat tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Pada saat itu, Kolonel Hendi pun tampak mendampingi istrinya tersebut. Dengan tegar dirinya pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut.

“Ambil hikmah buat kita semua,” kata Kolonel Hendi kepada wartawan.

Sementara itu, di Jakarta, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa membenarkan mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi terkait postingan sang istri, Irma Zulkifli Nasution, soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut KSAD, Kolonel Hendi memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik bahwa alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.

Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer. “Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu,” ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

Pelanggaran demikian terkait sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Prinsip ke-5 dalam Sapta Marga TNI “Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.”

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Hendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan istrinya, Irma akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait postingan di media sosial yang diduga nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Laporan: Riswan

 

  • Bagikan