Potensi Kerawanan Pemilu 2019 Dalam Perspektif Kepolisian

  • Bagikan
Potensi Kerawanan Pemilu 2019 Dalam Perspektif Kepolisian
Potensi Kerawanan Pemilu 2019 Dalam Perspektif Kepolisian

SULTRAKINI.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat koordinasi nasional menghadapi pemilu 2019 dengan mengundang peserta dari Badan Kesbangpol provinsi hingga tingkat kabupaten/kota se-Indonesia, Kepala Bidang Poldagri dan Kewaspadaan Kesbangpol provinsi serta Kesbangpol kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebagai penyelenggara mengundang perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Salah satu narasumber dalam pelaksanaan rakornas, Badan Intelijen Keamanan Polri yang diwakili Antony Siahaan, menyampaikan bahwa kata kunci dalam sebuah peristiwa pemungutan suara/pemilu di negara yang menganut sistem demokrasi adalah adanya kebersamaan komitmen antara shareholder dan stakeholder politik. Selain itu, sarana dan prasarana, regulasi, dan partisipasi rakyat, menunjang kesuksesan pemilu/proses pemungutan suara tersebut.

“Polri yang diamanatkan UU sebagai penanggungjawab keamanan dalam negeri dan melandasi Indeks Kerawanan Potensi Kerawanan pemilu 2019, Polri mengawal dan mengamankan tahapan pemilu 2019 melalui kegiatan persuasif, preventif, represif, dan penegakan hukum menggelar operasi kepolisian dengan sandi operasi mantap brata 2019, disertai kegiatan kepolisian lainnya mendukung pelaksanaan pemilu 2019” ujar Antony.

Antony mengungkapkan, prediksi dari potensi kerawanan mulai dari tahapan kampanye sampai pascapemungutan suara di 17 April 2019.

Pertama, politik indentitas (SARA), isu ekonomi, komunis, Tenaga Kerja Asing Cina (TKA Cina), dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih mewarnai dinamika politik dalam pelaksanaan pemilu 2019 sehingga memicu disintegritas bangsa.

Kedua, politik “playing victim”, kampanye negatif dan black campaign akan semakin marak disuarakan demi kepentingan politik masing-masing kubu dalam pemilu 2019 sehingga akan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Ketiga, aksi penolakan terhadap hasil pemilu 2019 pengerahan massa pendukung dengan memanfaatkan sekecil apa pun kesalahan yang dilakukan penyelenggara dalam proses pemungutan suara masih berpotensi terjadi akibat ketidaksiapan pasangan calon (paslon) dalam menerima kekalahan, sehingga memicu konflik vertikal mau pun horizontal.

Lebih lanjut Ia juga paparkan strategi antipasti dari setiap potensi kerawanan yang sewaktu–waktu muncul dalam setiap tahapan pemilu jelang berakhirnya rangkaian tahapan, lebih khusus antisipasi ujaran kebencian, hoaks, fitnah, black campaign (kampanye hitam), dan politisasi SARA.

“Polri melakukan deteksi aksi setiap perkembangan politik yang berimplikasi terhadap stabilitas keamanan, melakukan pembentukan opini yang mendinginkan situasi, dan galang kelompok kontrak, yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat lainnya, serta melakukan counter opini yang negatif/provokatif terhadap kelompok yang gunakan isu SARA sebagai isu sentral dalam pelaksanaan pemilu 2019,” jelas Antony.

Antony juga beberkan langkah strategis lainnya dengan melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu konflik, terutama yang gunakan IT berbasis apilkasi (patroli cyber).
Terakhir, ia sampaikan bahwa Polri menggunakan strategi perpolisian masyarakat dalam memberdayakan masyarakat mengelola keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara kemauan sendiri.

Sumber: Puspen Kemendagri

Laporan: Yuti Sandra J

  • Bagikan