PP Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Ditandatangani Jokowi

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan mengenai jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia.

Khusus untuk kebiri kimia, aturan ini menjelaskan Pasal 1 Ayat 2 yang menyebutkan kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan memaksa anak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

“Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia. Namun, harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan,” jelas Deputi Perlindungan Anak, Nahar dilansir dari Kompas.com.

Anggota Komisi VII dari PKS Ledia Hanifa menjelaskan ada sejumlah syarat bagi pelaku kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman kebir. Pertama pelaku yang akan dikebiri divonis hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kedua hukuman kebiri diberikan apabila jumlah korban lebih dari satu orang. kemudian syarat lainnya adalah jika pelaku mengakibatkan rusknya alat kelamin korban, atau korban menderita penyakit kelamin menular serta gangguan jiwa.

Selanjutnya, pada Pasal 5 menyebutkan bahwa kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Tindakan kebiri kimia harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Sebelum dikebiri, pelaku harus melalui penilaian kliniks, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Adapun bentuk rehabilitas diberikan kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia, berupa rehabilitas psikiatrik, rehabilitas sosial, dan rehabilitasi medik.

Sumber: Kompas.com
Laporan: Novia Astuti Azis
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan