PPDP Mubar Siap Coklit Data Pemilih, KPU Ingatkan Door to Door

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna Barat, Al Munadin saat penyematan identitas anggota kepada petugas PPDP secara simbolis, Rabu (17/1/2018). (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mendapatkan bimbingan teknis seputar tugas dan fungsinya jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018. Bimbingan ini langsung diberikan oleh KPUD Mubar pada Rabu, 17 Januari 2018.

PPDP dipersiapkan untuk menjalankan tugas pendataan pemilih di lingkungan warga secara langsung. Data tak sebatas diterima para petugas, namun perlua ada pencocokkan dan penelitian sebelum mengisi formulir tanda bukti pemutakhiran untuk ditempelkan di bagian tertentu rumah warga bersangkutan.

Ketua KPUD Mubar, Al Munardin mengatakan kinerja DDPD merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra. Sehigga diperlukan door to door atau langsung mendatangi rumah warga satu persatu demi keakuratan data.

“Selamat bergabung PPDP yang hari ini secara resmi telah bergabung sebagai penyelenggara. Teman-teman akan menjadi ujung tombak pada pemutakhiran data pemilih,” kata Al Munardin, Rabu (17/1/2018). 

Anggota KPUD Mubar, Alirun Asa menjelaskan data yang nantinya dilakukan PPDP adalah warga yang bermukim di Kabupaten Mubar berusia 17 tahun keatas atau telah memiliki hak pilih. Sedangkan warga dapat menyalurkan hak pilihnya melalui kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Apabila suket dikeluarkan oleh kepala desa, maka dianggap tidak sah menyalurkan hak pilihnya.

“Itu saja kata kunci pada saat melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Alirun.

Dia mencontohkan sehubungan warga pemegang KTP-el Papua di daerah tersebut. Kata dia, yang bersangkutan tak bisa menyalurkan hak pilihnya, sebab kemungkinan besar akan terdaftar juga di daerah asalnya.

Dia berharap, para petugas bisa berkoordinasi dengan kepala desa dan ketua RT atau RW setempat sehubungan pemutakhiran formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar pada Formulir Daftar Pemilih oleh PPDP.

Coklit serentak dijadwalkan 28 hari mulai 20 Januari-18 Februari mendatang.

Penulis: Akhir Sanjaya

  • Bagikan