Praktik Investasi Bodong Diperkirakan Masih Marak Tahun 2018

  • Bagikan
Praktik Investasi Ilegal Diperkirakan Masih Marak Tahun 2018

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Praktik investasi ilegal diperkirakan masih akan marak di tahun depan. Lukas Setia Atmaja, Financial Expert Universitas Prasetya Mulya mengatakan, permintaan dan penawaran terhadap investasi ilegal sama-sama tinggi. Hal itu berakibat pada potensi maraknya jenis investasi tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

“Masih banyak perusahaan yang menawarkan investasi bodong dan di sisi lain masyarakat yang berminat juga banyak,” sebut dia seperti dilansir Kontan Kamis (30/11/2017).

Dia menyebutkan, kemajuan teknologi berdampak signifikan terhadap maraknya praktik investasi ilegal. Hal itu membuat entitas dapat menyebarkan informasi investasi ilegal yang dilakukannya dengan mudah, seperti melalui media sosial.

Selain itu, ia berpendapat sistem hukum di Indonesia belum cukup kuat untuk membuat jera para pelaku praktik investasi ilegal. ” Investasi bodong itu jenisnya macam-macam, sedangkan regulasi kita belum tentu bisa meng-cover seluruh jenis investasi tersebut,” katanya.

Sementara dari sisi masyarakat, Lukas menilai ada dua tipe masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal.

Pertama adalah masyarakat yang memang memiliki kekurangan dalam hal literasi di bidang investasi.

Adapun tipe kedua adalah masyarakat yang sebenarnya mengetahui indikasi investasi ilegal, namun tetap sengaja ikut dalam investasi tersebut.

Hal itu tak lepas dari pola pikir masyarakat yang masih mendambakan dapat meraih imbal hasil tinggi dalam waktu relatif cepat.

Untuk itu, Lukas mengingatkan agar masyarakat selalu mempertimbangkan terlebih dahulu risiko yang mungkin didapatkan ketika berinvestasi. “Jangan langsung tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat mengenali pihak-pihak yang menawarkan investasi dengan cermat. Katanya, masyarakat perlu memeriksa kelengkapan perusahaan investasi yang dituju, seperti izin dari lembaga terkait, situs resmi, hingga lokasi kantor yang valid.

“Hal sederhana seperti profil founder perusahaan investasi juga patut diketahui oleh masyarakat,” tambah Lukas.

Sekadar mengingatkan, terdapat 132 entitas di bidang investasi yang tengah diawasi oleh Satgas Waspada Investasi akibat ketiadaan izin atau ketidaksesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki entitas tersebut. 

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan