PRD Bantah Sebagai Partai Terlarang dan Neo Komunis

  • Bagikan
Ketua KPW PRD Sultra, Usman (Tengah) bersama pengurus. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPW PRD Sultra, Usman (Tengah) bersama pengurus. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI: KENDARI – Partai Rakyat Demokratik (PRD) akan kembali mengambil bagian dalam kanca politik di Indonesia. Namun dalam memasuki usia ke 23 tahun, partai yang berdiri sejak masa orde baru tersebut kembali mendapat berbagai tuduhan, seperti tuduhan partai terlarang dan neo komunis.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) PRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Usman, membacakan sikap dan klarifikasi KPP PRD. Ia sampaikan bahwa PRD adalah partai yang diakui oleh negara berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.

Selain itu, PRD juga disahkan sebagai partai peserta Pemilu 1999 melalui Keputusan Mendagri/Ketua Lembaga Pemilu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Parpol Peserta Pemilu.

“Tidak benar desas desus dan hoaks yang mengatakan bahwa PRD sebagai partai terlarang yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu,” tuturnya, Jumat (26/7/2019).

Usman juga menyatakan, tuduhan PRD sebagai reinkarnasi dari PKI tidak benar. Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana orde baru.

“PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisme ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburakan sektarianisme. Persoalan ini harus diselesaikan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa,” pungkasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan