Preman Pemalak di Sekitaran Kampus UHO Diringkus Buser 77 Polres Kendari

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Buser 77 Polres Kendari akhirnya menangkap pelaku pengancaman berujung penganiayaan yang beraksi di Jl. H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu atau depan Lorong Anawai sekitaran kawasan Universitas Halu Oleo.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, menerangkan terduga pelaku yang berinisial MSFA (23) berhasil diamankan pada Minggu (26/7) sekitar pukul 23.05 Wita di Lorong Jambu, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. 

“Setelah sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam melalui kelompok-kelompok tertentu untuk mengendus keberadaan terduga pelaku. Di mana kami mendapat informasi terduga pelaku bersembunyi di area kebun yang berada di sekitar Lorong Jambu,” jelas Sofwan Rosyidi, Senin ( 27/7/2020).

Dari informasi tersebut tim Buser 77 Polres Kendari langsung bergerak melakukan pengejaran serta mengepung area yang di maksud, namun terduga pelaku melarikan diri dari tempat awal ia bersembunyi.

“Karena tidak menemukan terduga pelaku di TKP pertama, tim Buser 77 Polres Kendari melakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku berada di pinggir jalan. Tim akhirnya menangkap terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan sekitar Lorong Jambu tanpa adanya perlawanan,” terangnya.

Hasil interogasi awal, motif terduga pelaku murni perorangan dan tidak ada motif lainnya, seperti kelompok-kelompok tertentu, baik itu suku, agama, dan lainnya. Jadi murni tindak pidana umum.

“Yang menjadi pemicu terduga pelaku melakukan aksinya, yakni karena dia terlebih dahulu menenggak minuman keras, sehingga dalam keadaan tidak sadar, dia melakukan pemalakan dan penganiayaan hingga viral di media sosial,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (C).

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan