Presiden Jangan Ragu Sahkan Peraturan Pemerintah tentang Korps Aparatur Sipil Negara

  • Bagikan
Presiden Jangan Ragu Sahkan Peraturan Pemerintah tentang Korps Aparatur Sipil Negara

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Presiden tidak perlu ragu lagi menandatangani rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peraturan pemerintah. Sebab, pembahasan draft-nya sudah sangat lama. Setidaknya Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional sudah lima kali membahasnya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menjamin rancangan peraturan itu sudah bisa langsung ditandatangani Presiden Jokowi. Sehingga peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Aparatur Sipil Negara itu segera berlaku.

“Ibaratnya, Presiden langsung tanda tangan sudah aman, sebab sudah lima kali dibahas dan secara substansi selaras dengan UU ASN dan mendorong peran , fungsi Korpri untuk mewujudkan ASN yang profesional, netral dan sejahtera akan lebih cepat diwujudkan” ujar Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.

Menurut Zudan, pengesahan PP tentang ASN sudah sangat ditunggu-tunggu oleh 4,5 juta anggota Korpri yang nota bene adalah aparatur sipil negara atau dulu disebut pegawai negeri sipil. Sebab, peraturan tersebut akan mengatur banyak hal tentang anggota Korpri, yang sebelumnya belum pernah ada.

Hal-hal tentang aparatur sipil negara yang diatur di sana bukan hanya mengenai organisasi, tetapi visi-misi Korpri juga serta peran serta Korpri untuk melindungi anggotanya dan ikut serta dalam menyusun regulasi terkait ASN akan menjadikan Korpri semakin kuat kiprahnya

Kode etik dan tujuan yang ingin dicapai Korpri di masa datang juga diatur di dalamnya. Lengkapnya hal yang diatur dalam peraturan itu, karena Korpri sudah memasukkan draf RPP sejak Februari 2016. Bagi Zudan, hal itu sudah terlalu lama.

Seharusnya, saat ini, peraturan pemerintah itu sudah selesai. Apalagi draf yang sudah diusulkan   sejak Februari 2016 oleh Korpri sudah lima kali membahasnya dengan Kementerian PANRB. Terakhir Korpri sudah memasukkan draft perubahan pada 14 Oktober 2016. Tinggal sekarang bola ditangan Pak Menpan RB.

Perihal penggunaan nama korps, Zudan pun ingat akan pesan Wakil Presiden Jusuf Kalla  yang disampaikan pada saat audiensi pada bulan Juli 2016 agar namanya tetap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Alasannya, sejarah Korpri yang sudah sangat panjang, sejak 1971 Korpri sudah dikenal masyarakat.

Memang citra Korpri sebelum ini, menurut Zudan tidak baik. Namun, perubahan citra bukan dengan cara mengganti nama. “Harus dengan aktivitas nyata,” kata Zudan menegaskan.

Jika diganti namanya, namun tidak ada karya nyata, maka percuma saja. Perubahan citra itu bukan persoalan nama, tetapi Zudan menilai merupakan persoalan kerja atau tidak.

Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri itu, sangat yakin Korpri akan makin dirasakan keberadaannya dalam waktu dekat. Hal itu akan terjadi saat aplikasi toko online Korpri Toktok sudah bergerak, Korprimart berjalan dan poliklinik Korpri beroperasi. Tambah lagi program Umroh Bareng Korpri juga berjalan baik, MTQ juga berjalan, dan pekan olah raga Korpri Nasional sampai daerah berjalan setiap tahun. Saat itulah, citra Korpri diharapkan akan berubah.

Zudan Arif Fakrulloh dan juga 4.5 juta ASN sangat berharap dan menunggu RPP tentang Korps ASN dapat segera diserahkan secara resmi oleh Pak Menpan RB untuk di tandatangani Bapak Presiden menjadi PP Korps ASN.

  • Bagikan