Presiden Teken Aturan Untuk Membuka Peluang Honorer Jadi PNS

  • Bagikan
Presiden Jokowi Dodo (Foto: tribunnews.com)
Presiden Jokowi Dodo (Foto: tribunnews.com)

SULTRAKINI.COM: Presiden RI, Joko Widodo meneken (menandatangani) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Olehnya itu, aturan PPPK sangat diperlukan.

“Saya berharap skema PPPK menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” ujar Moeldoko, Senin (3/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Seleksi berbasis merit merupakan prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

“Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional,” kata Moeldoko.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menambahkan peratutan pemerintah Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana UU ASN yang krusial. Selain penyelesaian tenaga honorer, aturan juga ditujukan sebagai payung hukum merekrut para profesional seperti diaspora dan profesional swasta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak, dirancang memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Sumber: Kompas.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan