Presidium JaDI Sultra Ingatkan ASN Terlibat Kampanye Pemilu Bisa Dipecat

  • Bagikan
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara sudah mengumpulkan data, bukti dan info dari berbagai pelosok Sultra, terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2019.

Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, mengatakan laporan terbanyak atas dugaan keterlibatan birokrasi dan ASN dari Kota Kendari. ASN yang dilaporkan, diduga sembunyi-sembunyi mensosialisasikan atau kampanye untuk mendukung calon presiden maupun caleg.

“Berkaitan dengan hal itu, saya minta kepada gubernur Sultra dan seluruh bupati dan walikota agar mulai saat ini hentikan seluruh aktifitas politisasi birokrasi dan menertibkan seluruh ASN masing-masing agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2019, ini karena tegas telah dilarang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

“Mulai dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) sampai perangkat desa dan kelurahan, dilarang terlibat dalam kampanye karena ada sanski pidana menanti. Apabila sudah terlanjur membuat arahan diam-diam, maka segera tarik dan hentikan cara-cara politisasi birokrasi ini,” lanjutnya.

Mantan Ketua KPU Sultra ini menerangkan, dalam UU No. 7 tahun 2017 dalam Pasal 280 ayat (2) disebut bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengkutsertakan pimpinan MA, MK sampai perangkat desa dan kelurahan. Olehnya itu ASN dan Birokrasi pemerintah harus netral dalam pemilu 2019.

Menurutnya, ASN memang memiliki hak pilih untuk dirinya sendiri dan bisa mencari tahu info visi, misi dan program para peserta pemilu, tetapi bukan untuk ikut menceburkan diri berkampanye, dan bersama-sama dengan peserta pemilu untuk bersosialisasi.

“Penegasan sanksinya dalam UU No. 7 Tahun 2017 pada pasal 493 dan pasal 280 ayat (2), berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Jadi, ASN dan pelaksana kampanye agar hati-hati dan jangan coba-cona melanggar ketentuan pasal tersebut,” ujarnya.

Selain itu, aturan yang melarang keterlibatan ASN tercantum dalam huruf f pasal 280 ayat (2) yang berbunyi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) huruf f merupakan tindak pidana pemilu.

JaDI Sultra ingatkan kepada Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan perangkatnya untuk menolak permintaan Pimpinan diatasnya siapapun dia (Gubernur maupun Bupati dan Walikota) untuk tidak dimanfaatkan membantu kampanye baik Capres maupun Caleg. Karena apabila terlibat maka sanksi pidana dan pemecatan tidak hormat dari ASN bisa dijerat.

Hidayatulah menambahkan, pihaknya menggugat ketegasan Bawaslu Sultra dan jajaran dibawahnya untuk berani dan tuntas memproses kasus-kasus politisasi birokrasi dan keterlibatan ASN dalam kampanye pemilu 2019, agar ada efek jera, untuk memutus mata rantai politisasi biokrasi yang terus berulang.

“Kalau tidak berani maka para Bawaslu agar mundur dari posisi pengawas pemilu, karena hanya menjadi beban negara dan rakyat untuk membiayai lembaga ini,” pungkasnya.

Rilis: JaDI Sultra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan