Usai Miras, Pria di Kendari Dihajar Rekannya Hingga Tewas

  • Bagikan
Aparat Polsek Kemaraya saat mengamankan pelaku. (Foto.Istimewa).
Aparat Polsek Kemaraya saat mengamankan pelaku. (Foto.Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Asrianto alias Laansi (29), salah seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat Polsek Kemaraya, setelah menganiaya rekannya sendiri hingga tewas, berinisial MA (50).

Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban pesta minuman keras (Miras), disalah satu karaoke yang terletak di pinggir teluk Kendari Beach pada 21 Desember 2018.

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, IPDA Andriana Yusuf, menuturkan sebelum tewas, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian dan beberapa rekan lainnya. Pemicunya sepele, namun karena keduannya sudah terpengaruh alcohol sehingga perkelahian pun tidak terhindarkan.

“Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul pada bagian wajah hingga terjatuh, lalu pelaku menendang wajah dan menendang dada korban sebanyak empat kali. Saat kejadian itu pelaku sempat dilerai oleh rekan korban dan perkelahian berhenti. Namun beberapa hari kemudian, tersiar kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Mendengar kabar tersebut, pelaku langsung melarikan diri,” kata Yusuf, Kamis (24/1/2019).

Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung oleh IPDA Andriana Yusuf, langsung melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kami melacak keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama pelakau berhasil kita tangkap di kampung Ghosume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sultra pada 19 Januari 2019,” ujar Yusuf.

Setelah penangkapan berhasil, lanjut Yusuf, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kemaraya, untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan