Produk Hukum Buteng Jadi Perhatian Khusus Pemprov Sultra

  • Bagikan
Rapat evaluasi produk hukum daerah Kabupaten Buteng, Jumat (6/4//2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Rapat evaluasi produk hukum daerah Kabupaten Buteng, Jumat (6/4//2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Produk Peraturan Daerah Buton Tengah menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dibuktikan dengan diutusnya Kepala Biro Hukum Sultra ke Buteng.

Kepala Biro Hukum Sultra, Efendi Kalimuddin mengatakan Gubernur Sultra sangat respek dengan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Buteng. Apalagi di 2018 ini, terdapat 23 Rancangan Perda (Ranperda) telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan siap untuk dibahas.

“Saya diutus khusus ke sini untuk mediskusikan apa saja yang harus disegerakan,” katanya kepada SultraKini.Com usai rapat evaluasi bersama OPD Buteng, Jumat (6/4/2018).

Hasil rapat evaluasi itu, lanjutnya, diketahui belum ada Ranperda bertentangan atau merugikan masyarakat setempat. Justru banyaknya Ranperda diusulkan dinilainya berdampak positif bagi masyarakat.

“Saya kira cukup baik dengan hasil yang telah diperolah selama ini, tinggal mempertajam kembali,” ujarnya.

Dia menyarankan, Pemda Buteng menyederhanakan dan mengutamakan pembuatan perda investasi sebagaimana amanah Presiden RI, serta mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat untuk diketahui bersama.

“Tidak boleh ada perda yang telah ditetapkan tersimpan di dalam laci meja, tanpa diketahui oleh masyarakt,” tambahnya.

Sehubungan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemda Buteng bersama DPRD sebanyak 47 perda, dengan rincian, tiga Perda tahun 2015, 13 Perda tahun 2016, delapan Perda tahun 2017, dan 23 Perda tahun 2018, yakni 17 perda dari pemerintah dan enam perda dari aspirasi DPRD.

 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan