Program Sertifikasi Tanah Gratis di Muna Disinyalir Ada Pungli

  • Bagikan
Kepala BPN Muna, Rajamuddin saat menjelaskan Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di kantornya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah Masyarakat secara gratis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna tahun 2017, diduga ada oknum melakukan pungutan liar alias Pungli kepada masyarakat.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna, Rajamuddin mengatakan penyerahan 7.200 bidang sertifikat tanah gratis anggaran tahun 2017 di Kabupaten Muna tidak ada pungutan, hanya menyiapkan materai enam ribu dan patok sebagai batas ukuran tanah yang diukur, selebihnya tidak ada biaya.

“Jika ada yang melakukan pungutan terhadap masyarakat, untuk keperluan tim pengukur dari BPN, itu tidak benar, sebab mereka sudah ada porsi anggaran yang bersumber dari APBN 2017 untuk melakukan pengukuran,” kata Rajamuddin kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya, jika ada orang BPN Muna yang terlibat melakukan pungutan untuk pembiayaan tim pengukur BPN, itu adalah kesalahan oknum, dan bukan lembaga untuk menghakimi, ada lembaga lain sesuai kewenangannya.

“Dalam program PTSL 2018, BPN Muna akan melakukan sertifikasi tanah gratis sebanyak 4.214 bidang. Sementara menurut penerima sertifikat program BPN Muna di Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, mereka membayar mulai 300 ribu rupiah sampai 325 ribu rupiah. Di antaranya, inisial SMA (29) dan AL (26) yang tinggal bertetangga di Jalan Bahagia, Kelurahan Wamponiki, mengatakan telah membayar sebesar 325 ribu kepada Lurah Wamponiki di kantornya sekitar bulan Desember 2017,” jelas Rajamuddin.

Keduanya mengungkapkan kepada SultraKini.Com, tidak mengetahui untuk apa uang dibayarkan. Mereka hanya mengatahui, pembayaran dilakukan dan sertifikat tanah keluar.

Dikesempatan berbeda, Kepala Lurah Wamponiki, LM. Sabarudin mengatakan terkait pembayaran Rp325 ribu yang dibebankan kepada penerima sertifikat, sebenarnya hasil kesepakatan dalam pertemuan dia lakukan untuk menjembatani dengan pihak BPN pada bulan April 2017 dengan pemilik lahan.

“Biaya itu diperuntukan untuk pembiayaan materai, patok, dan kecapean dari petugas pengukur BPN yang bekerja hingga sore hari,” ucap Sabarudin.

Jumlah yang dilakukan pengukuran tanahnya oleh BPN menghampiri 100 orang. “Dengan jumlah itu, uang yang dipungut sekitar 30 juta rupiah. Dengan pembagian ke oknum anggota BPN Muna 150 ribu rupiah setiap orang yang mengambil sertifikat tanahnya di kantor Kelurahan Wamponiki,” tutupnya.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan