Propam Polda Sultra: Personel Polisi Membandel Siap-siap Disanksi Bahkan Dipecat

  • Bagikan
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus penembakan sejumlah orang di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Bripka CS berbuntut pelarangan bagi anggota polisi memasuki tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman keras.

“Ini sebenarnya sudah lama (pelarangan masuk THM), Kapolri hanya menegaskan kembali agar dipedomani oleh seluruh anggota Polri,” ucap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Senin (1/3/2021).

Perihal peraturan tersebut, kata dia, diperuntukan bagi anggota kepolisian yang tidak sedang berdinas. Boleh memasuki THM apabila memiliki tugas khusus dan mengantongi surat tugas. Sedangkan mereka yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi disiplin.

“Kami dari Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas. Hukdis (hukuman disiplin) yang akan diberikan berupa penempatan khusus seperti di sel selama dua minggu, penundaan pangkat, dan ditunda pendidikan,” jelasnya.

Tidak hanya dua poin di atas diberikan penegasan. Anggota kepolisian terlibat kasus narkotika juga akan ditindak tegas. Sebab, masalah tersebut sama saja mencoreng kehormatan, reputasi, dan martabat kepolisian.

Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja oknum polisi terjerat kasus narkotika.

“Tidak ada ampun bagi anggota kepolisian yang bermain dengan narkotika,” terangnya.

Salah satu upaya mengantisipasi keterlibatan personel dalam kasus narkotika adalah tes urine narkoba di lingkungan kerja.

Ditambahkannya, sejauh ini tes urine personel di sejumlah sektor telah dilakukan. “Sebagai ujung tombak pemberantasan narkoba dan beberapa polres yang kami lakukan pemeriksaan. Jika ditemukan ada anggota kepolisian menggunakan barang haram tersebut, kami melakukan sidang disiplin, kita kode etikkan dan perintah pimpinan sudah jelas kita akan pecat,” ujarnya.

Diberitakan bahwa, Bripka CS dalam keadaan mabuk mengeluarkan tembakan di sebuah kafe di Cengkareng pada Kamis (25/2) lalu. Ketika itu, Bripka CS mendatangi kafe sekitar pukul 02.00 WIB.

Selama di tempat itu, tersangka mengkonsumsi miras hingga kafe tutup subuh hari. Namun, ketika akan membayar, yang bersangkutan terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Dan dalam keadaan mabuk mengeluarkan tembakan hingga menewaskan tiga orang di lokasi kejadian.
(C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan