Proses PAW Anggota DPRD Mubar Dituding Terjadi Kongkalikong

  • Bagikan
Calon PAW DPRD Mubar, Hamsah. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Calon PAW DPRD Mubar, Hamsah. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelantikan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Muna Barat (Mubar) masih menuia polemik. pasalnya, dari tujuh orang yang direkomendasikan KPU untuk dilantik, cuma tiga yang dilantik pada Kamis, 31 Oktober 2018 lalu.

Salah satunya Hamzah, PAW dari PAN ini mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hasil Pleno KPU Mubar dengan Nomor: 155/PY.04.1-SD/7413/KPU-Kab/X/2018 seharusnya yang dilantik sebanyak tujuh orang.

“Ini kan aneh, ada apa dengan pimpinan DPRD Mubar kami nilai ada konkalikong yang terjadi di dalamnya, kemungkinan ada oknum-oknum yang coba main-main menghalangi jalanya PAW terutama Plt Ketua DPRD Mubar, Cahwan,” ungkap Hamsah, Rabu (7/11/2018).

“Cahwan sebagai kader Partai Demokrat tidak menunjukan negarawan. Seharusnya pimpinan DPRD mengtahui tatanan jalanya perundang-undangan,” tambahnya.

Ironis lagi, lanjutnya, pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar, bahwa proses PAW DPRD Mubar tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai prosedural.

“Saya tekankan proses PAW PAN telah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku, olehnya itu pimpinan DPRD Mubar mempertanggungjawabkan mengapa tidak menindaklanjuti SK KPU ke Pemprov Sultra,” tegasnya.

Untuk diketahui, PAW anggota DPRD Mubar yang dilantik pada Kamis, 31 Oktober 2018, yakni Ahmad Abas Karib mengatikan Yusran dari (Nasdem), Nurdia Saangu mengatikan La Rifu Rinami (PKS), Al Jamail menggantikan Aisyah Ilyas (PPP).

Sementar yang tidak dilantik yakni Kadir Baiduri mengantikan Salim Satri (PPP), Wa Ode Andriyani Umar menggatikan Samad (PAN), A.Syamsur, Hamsah menggantikan Amiludin (PAN), La Harifu menggantikan Munartu (PAN).

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan