Protes Pengusulan Cawawali Kendari, PAN Minta Wali Kota Cukup Patuhi UU

  • Bagikan
Asrizal Pratama Putra (Foto: istimewa)
Asrizal Pratama Putra (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua DPD PAN Kota Kendari, Asrizal Pratama Putra-angkat suara sehubungan permintaan enam lembaga atau ormas terkait pengusulan nama calon wakil wali Kota Kendari kepada Sulkarnain selaku wali kota, serta meminta meninjau kembali usulan calon wakil wali kota tersebut.

Sejumlah ormas sebelumnya mengeluarkan pernyataan sikap, salah satu isinya memprotes pengusulan nama Siska Karina Imran sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Sulkarnain di sisa masa jabatan 2017-2022. Alasannya, yang bersangkutan memiliki hubungan dengan keluarga koruptor dan dianggap tidak memiliki kecakapan kepemimpinan.

Hal tersebut dinilai Ketua DPD PAN Kota Kendari, salah alamat. Menurut Asrizal, permintaan/protes tersebut ditujukan kepada PAN selaku salah satu partai pengusung. Sebab, munculnya nama Siska (istri Adriatma Dwi Putra) merupakan hasil godokan di internal PAN yang dianggap cukup kapabel.

“Apa yang disampaikan Abdul Jalil Suhardi, Cinong Similikiti, Maoliddin, Hermawan, melalui ormas apalah itu organisasinya, menurut saya mungkin hanyalah sebagai wadah saja. Saya rasa ini barangkali disuruh juga sama salah satu parpol tertentu, supaya anak-anak ini ikut komentar,” ujar Asrizal, Kamis (16/5/2019).

(Baca: Ormas Ramai-ramai Minta Pengusulan Calon Wawali Kendari Ditinjau Ulang, Satu Nama Bahkan Ditolak)

Kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 1-5, yang menjadi pedoman secara lebih seksama, lebih teliti, dan lebih cermat bahwa yang memiliki hak mengusul nama cawawali dalam proses ini adalah partai politik pengusung pada saat pilkada, sehingga yang berhak untuk mencabut/me-review/meninjau kembali adalah partai politik itu sendiri.

“Kalau mau protes usulan PAN silakan protes ke kantor PAN. Sekalian protes nanti pada saat akan dilaksanakan pemilihan di DPRD Kendari karena mereka punya hak untuk memilih, punya hak untuk setuju atau tidak. Kalau wali kota dalam hal ini tidak berhak mencoret/mendiskualifikasi karena sifatnya hanya meneruskan usulan dari gabungan partai koalisi ke DPRD Kota Kendari untuk dilaksanakan paripurna pemilihan,” ucapnya.

Berbeda dengan gubernur, bupati, wali kota yang pada saat pilkada terpilih melalui jalur independen, kemudian wakilnya berhalangan tetap. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 3, punya kewenangan penuh untuk menunjuk calon wakilnya dipilih oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna.

“Jadi semacam assessment (penilaian) kadis lah, itu kalau dia terpilih dari jalur independen/non parpol,” sambung anggota DRPD Kota Kendari itu.

Siapa pun usulan nama dari PAN merupakan hak partai dan sudah melalui proses matang dengan kepercayaan masyarakat kepada PAN saat ini, masih mendapatkan posisi pimpinan dewan di DPRD Kota Kendari, masih sebagai ketua di DPRD Provinsi Sultra, dan masih mendapatkan 1 kursi di DPR RI. Artinya, masyarakat Kota Kendari dan Sultra masih sangat percaya terhadap siapa yang diusulkan oleh PAN.

“Sama sekali partai kami tanpa mahar politik. Tidak ada politik balas jasa di sini, tidak ada minta dibalas jasa juga karena kami bukanlah siapa-siapa, pada akhirnya yang menentukan siapa nantinya mengisi posisi tersebut adalah 35 anggota DPRD Kota Kendari, bukan hanya ditentukan oleh satu orang atau hanya satu partai saja.
“Harapan kami semua proses ini berjalan demokratis, jujur, dan adil,” tambahnya yang kini terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra periode 2019-2024.

Pihaknya juga mempersilakan PKS mengusul 8 atau bahkan 10 nama kalau ingin menggunakan hak sebagai partai koalisi. Nantinya, tetap diputuskan melalui internal koalisi menjadi dua nama untuk diusulkan kepada DPRD melalui wali kota.

“Wali kota cukup melaksanakan sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP 12 Tahun 2018 untuk segera meneruskan kepada DPRD Kota, ketika usulan dari gabungan partai koalisi clear. Itu saya rasa akan menunjukkan sikap sebagai seorang negarawan,” terang kakak Adriatma Dwi Putra ini.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan