Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Banggai Diduga Inprosedural

  • Bagikan
Anggota Komisi I, La Irwan. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Anggota Komisi I, La Irwan. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi I DPRD Muna, memberi waktu selama sebulan kepada Dinas Inspektorat untuk mengusut indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Perubahan 2018 pada pengerjaan peningkatan jalan usaha tani (JUT) lingkar Bhatuawu senilai Rp 128,9 juta di Desa Banggai Kecamatan Duruka.

Keputusan itu disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai inprosedural atau cacat hukum karena tidak ada tanda tangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen APBDes perubahan 2018.

“Kami serahkan ke inspektorat untuk turun langsung dan kami memberi waktu satu bulan, ketika pemsus sudah selesai maka jika terbukti, saya kira ini akan direkomendasikan ke penegak hukum,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Muna, La Irwan

La Irwan mengatakan, jangankan berbicara adanya indikasi KKN serta dugaan mark up, secara administrasi pelaksanaan pekerjaan peningkatan JUT lingkar Bhatuawu itu sudah cacat, namun anehnya dari Tim Evaluasi DBMD tetap mencairkan dana tersebut.

“Kan harus ada evaluasi kok dananya cair? APBDes tidak ditandatangani tapi kegiatan jalan, itu yang menjadi masalahnya. Sekarang siapa yang bertanggung jawab dengan dana itu?,” ketus Irwan saat ditemui SultraKini.com di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2019).

Dia menambahkan, kesimpulan dari hearing bersama Asisten I Pemda Muna, Inspektorat, Camat Duruka serta perwakilan masyarakat Desa Banggai, DPRD Muna merekomendasikan Dinas Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terkait pelaksanaan pekerjaan peningkatan JUT lingkar Bhatuawu di Desa Banggai.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto, belum dapat berkomentar banyak dikarenakan masih menunggu hasil dari pemsus, terkait pelaksanaan pekerjaan peningkatan JUT lingkar Bhatuawu di Desa Banggai.

“Saya belum dapat berkomentar tapi nanti ketemu saja pak Muntu nanti dia yang jelaskan secara teknis karena bidangnya,” singkatnya.

Untuk diketahui Hearing yang dilakukan DPRD Muna bersama Asisten I Pemda Muna, Inspektorat, Camat Duruka serta perwakilan masyarakat Desa Banggai, merupakan tindaklanjuti dari aksi masyarakat yang tergabung dalam gerakan peduli rakyat (gapura) Desa Banggai beberapa waktu.

masyarakat menuntut agar DPRD Muna merekomendasikan Camat Duruka dan Plt. Kades Banggai segera dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan praktik KKN dan dugaan mark up dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan JUT lingkar Bhatuawu serta tidak dapat menyelesaikan polemik di tengah masyarakat Desa Banggai.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan