Proyek Jalan Warangga Tidak Prosedural?

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Muna, Muntu di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pengerjaan proyek pelebaran Jalan Mutewe-Watopute (Warangga), terhenti di 74,024 persen. Proyek dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Umum Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna 2017 senilai Rp 3.940.900.000.

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Muna, La Ode Bou, terhentinya proyek disebabkan oleh adanya surat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Pulau Muna, perihal pengerjaan jalan di kawasan hutan adalah pelanggaran belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Usai izin pinjam pakai dikeluarkan Gubernur Sultra tertanggal 1 Februari 2018 guna kelanjutan proyek, rupanya dihambat lagi soal belum adanya pemasangan patok batas yang dilokasikan.

“Pekerjaan fisik sudah 74,024 persen, berdasarkan SP2HD Dinas PU anggaran pekerjaan proyek Jalan Mutewe-Watopute sudah terealisasi 74 persen dari anggaran,” kata La Bou, Rabu (7/3/2018).

Kepala Inspektorat Muna, Muntu menambahkan persoalan Jalan Mutewe-Watopute dalam proses pemeriksaan. Hingga kini, pemeriksaan administrasi tuntas dilakukan, selanjutnya peninjauan lapangan.

“Secara normatif yang menjalankan pengerjaan proyek tidak dilandasi dengan dasar hukum jelas dan berimplikasi pada tidak prosedural, kita akan koordinasikan dengan instansi tersebut. Jika memang tidak dibekali dengan dasar hukum sesuai peraturan perundangan undangan, maka bisa menjadi temuan,” terang Muntu kepada SultraKini.Com.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan