Proyek Pelebaran Jalan Warangga Diduga Tidak Kantongi Izin

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terkait Proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, Sultra, Senin (4/12/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRA

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapat kecaman dari sejumlah massa Gerakan Mahasiswa Persatuan Indonesia (GMPI), saat menggelar aksi di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Senin (4/12/2017).

Dalam aksinya itu, demonstran mendesak proyek pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Warangga dihentikan, sebab dianggap tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Menurut Koordinator Lapangan Demonstran, Sahur Ramadan, proyek memiliki luas 10 hektar itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Selain itu juga, Gubernur pernah melayangkan surat kepada Bupati Muna Rusman Emba, agar SKPD nya tidak melanjutkan proyek tersebut jika belum mengantongi IPKKH. Namun pada kenyataanya, proyek masih terus berjalan,” kata Sahur Ramadan dalam orasinya di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Senin (4/12/2017).

Dia menambahkan, dampak proyek membuat hutan lindung Warangga gundul dan tandus, bahkan masyarakat sekitar mengalami krisis air.

“Kepolisian Daerah Sultra untuk segera megambil alih dan mengusut kasus tersebut. Temuannya jelas bahwa terkait IPKKH, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar Sahur Ramadan.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan