Proyek Rp4,5 Miliar Tanpa Tender, RDP Tanpa KPA Dibatalkan

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Butur dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) batal digelar, Selasa (26/7/2016), karena tidak dihadiri Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Foto: Har

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Komisi III DPRD Buton Utara membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, Selasa (26/7/2016). Alasannya, Kepala BPBD selaku kuasa penggguna anggaran tidak berada di tempat.Seyogianya, RDP yang berlangsung di ruang Komisi III ini membahas persoalan proyek pembangunan talud di Desa Lanosangia, Konde dan Bonegunu yang diduga direkayasa. Sehingga tidak melalui proses tender, padahal anggarannya Rp 4,5 miliar.”Penanggung jawab atau kuasa pengguna anggaran kegiatan ini tidak hadir di sini. Maka, saya usulkan rapat ini ditunda,” kata Ketua Komisi III DPRD Butur, La Ode Abdul Manan Ganiru.Manan khawatir, jika rapat tersebut tak dihadiri Kepala BPBD akan terjadi lempar tanggung jawab. “Kami ingin Kepala BPBD yang memberikan penjelasan selaku KPA. Makanya kita tunda,” tegas legislator PAN ini.Sekretaris Komisi III DPRD Butur, Rahman menambahkan, komisinya tetap mengawal masalah ini sampai selesai. “Kalau pun Kadisnya belum hadir hari ini, kita akan lakukan pemanggilan lagi, supaya masalah ini clear,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono mengusulkan kepada Komisi III agar melanjutkan rapat untuk mendengarkan penjelasan dari Plt. Sekretaris BPBD, Husima yang diberi amanah oleh Kepala BPBD.”Saya kira Komisi III tidak perlu kita tunda lagi rapat ini, mumpung anggotanya semua ada. Kalau pun nanti tidak puas dengan penjelasannya, silakan rekan-rekan konsultasikan ke BNPB Pusat,” usulnya.Persoalannya, lanjut legislator Golkar ini, proyek tersebut tidak melalui tender. “Kenapa anggaran Rp 4,5 M itu tidak dilelang? Sebenarnya itu pokok permasalahannya. Setahu saya kalau pencegahan harus lelang, kecuali tanggap darurat, bisa langsung penunjukan,” paparnya.Pun Sujono mengusulkan rapat segera dilanjutkan, namun anggota Komisi III tetap pada pendiriannya. “Kita tetap pada komitmen. Yang harus memberikan penjelasan adalah KPA, dan tidak boleh diwakili,” sambung anggota Komisi III DPRD, Istigfar sembari memukul meja.Terpisah, Sekretaris BPBD Butur, Husima menjelaskan, dalam penanggulangan bencana tidak perlu melalui proses lelang. Karena sifatnya masuk dalam penanganan darurat bencana. Hal ini diatur dalam Pepres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.”Kita boleh tanya semua daerah, tidak ada yang namanya lelang, kalau kegiatan tanggap darurat,” paparnya.Ia melanjutkan, anggaran Rp 4,5 M ini berasal dari APBN. Namanya dana siap pakai (On Cool), bisa dicairkan apabila ada permintaan dari daerah dengan melengkapi sejumlah persyaratan.”Yang kita usulkan sebenarnya ada 14 titik, tapi yang diterima pusat hanya 3 saja, karena disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” katanya.Husima menjelaskan, sebelum pekerjaaan hingga pelaksanaan kegiatan proyek, pihaknya didampingi BPKP. “Sebenarnya ini anggaran pusat, cuma diperbantukan kepada daerah. Karena yang mengaudit nanti adalah inspektur BNPB Pusat,” tuntasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan