PT Adhi Kartiko Sebut Putusan Pengadilan Negeri Kendari Janggal Soal Perkara Hukum PT AKP

  • Bagikan
Komisaris Utama PT Adhi Kartiko, Obong Kusuma Wijaya bersama Kuasa Hukumnya, Yonatan Nau, saat konferensi pers (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Komisaris Utama PT Adhi Kartiko, Obong Kusuma Wijaya bersama Kuasa Hukumnya, Yonatan Nau, saat konferensi pers (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menyikapi putusan perkara pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari dengan Nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi tentang gugatan polemik pengalihan kepemilikan saham antara PT Adhi Kartiko dan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Direktur dan Komisaris PT Adhi Kartiko atau PT Adhi Kartiko Mandiri menilai putusan Pengadilan Kendari tersebut janggal.

Komisaris Utama PT Adhi Kartiko, Obong Kusuma Wijaya mengatakan jika merujuk pada putusan Pengadilan Kendari itu Majelis Hakim menyatakan bahwa Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur PT Adhi Kartiko Pratama atau Terdakwa menyatakan telah terbukti menipu atau memenuhi dakwaan dan memenuhi semua unsur tindak pidana. Namun secara kontradiktif tidak menghukum Ivy Djaya Susantyo atau melepas dari segala tuntutan.

Olehnya itu, kata dia, terhadap kejanggalan putusan tersebut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain pada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Nomor: 418/Pid.B/2020/PN.Kdi, Jaksa Penuntut Umum keberatan atas putusan itu karena tidak menghukum Terdakwa Ivy Djaya Susantyo padahal Ivy telah terbukti menipu, maka kami telah melayangkan peringatan atau somasi agar Direktur PT Adhi Kartiko Pratama atau Ivy tidak melakukan aktivasi pertambangan diatas lahan tambang PT. Adhi kartiko,” tegasnya saat menggelar konferensi pers, Senin (18/1/2021).

Kemudian, kata Obong Kusuma Wijaya, karena Ivy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Kendari  terbukti melakukan penipuan kepadanya bersama Simon Takaendeang dan kawan-kawan, maka ia akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah terkait agar tidak menerbitkan perjanjian untuk keperluan aktifitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama.

Selain itu, lanjut dia, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Kendari dalam putusannya jelas telah menyatakan Ivy terbukti menipunya dan kawan-kawan dalam pengalihan kuasa pertambangan PT Adhi Kartiko, maka ia mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak melakukan investasi pertambangan.

“Maka kami menyampaikan dan memperingatkan kepada pihak-pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi tersebut agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” pungkasnya.

(Baca juga: Menangkan Gugatan di Pengadilan, Dirut PT AKP Dinyatakan Bebas Atas Tuduhan)

Sementara itu, Kuasa Hukum Obong Kusuma Wijaya, Simon Takaendengan dan kawan-kawan, Yonatan Nau, menyatakan bahwa kalau bicara legal formal dan upaya hukumnya, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum juga keberatan atas putusan ini dan mengajukan kasasi.

“Kami juga sebagai korban tentunya tidak tinggal diam, kami akan mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dasar kami melaporkan ini bukan karena hanya semata-mata untuk kepentingan kami, kalau menurut saya keputusan ini cukup menguntukan kami karena Ivy itu menipu,” ujarnya.

Menurut dia juga, bahwa dalam kasus delik penipuan, tentunya korban itu sudah pasti pemilik barang, otomatis putusan PN tersebut tegas menyatakan Ivy tidak berhak .

“Kenapa kami harus melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena putusan seperti ini tidak mau terulang lagi pada yang lain-lainnya,” katanya.

Demi menguji putusan PN Kendari tersebut, lanjut dia, pihaknya juga sudah bersiap untuk melakukan eksaminasi putusan, dengan membuat pendapat terbuka kepada para ahli-ahli hukum untuk menyampaikan pendapatnya terhadap putusan ini khususnya ahli-ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

“Kita akan minta pendapat para ahli hukum akademisi untuk menguji dan berpendapat berdasarkan keilmuan mereka untuk menilai keputusan hukum ini, apakah sependapat dengan kami ganjal atau tidak, itu yang akan kita lakukan,” tuturnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan