PT Alam Baru Diduga Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Tobuuha, Kendari

  • Bagikan
Ketua Umum Lisuma-Sultra, La Ode Hendri. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Alam Baru diduga melakukan kejahatan lingkungan, yaitu mengelola tambang galian batuan di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Aktivitas PT Alam Baru diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan dan IUP operasi.

Ketua Umum Lisuma Sultra, La Ode Hendri, menerangkan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Alam Baru akan melaporkan ke Mapolda Sultra.

“Kami akan melaporkan PT Alam Baru ke Polda Sultra atas kejahatan lingkungan yang dilakukannya,” ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Dikatakannya, unjuk rasa Lisuma-Sultra pada Kamis, 12 Maret 2020 mendapatkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra bahwa PT Alam Baru belum memiliki izin sama sekali termaksud izin usaha pertambangan dan IUP operasi.

Pernyataan Dinas ESDM Sultra tersebut, diperkuat dengan pernyataan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sultra bahwa PT Alam Baru belum memiliki Izin sama sekali mengenai pengelolaan tambang galian batuan dan berdasarkan rencana tata ruang dan rencana wilayah Kota Kendari, Keluruhan Tobuuha tidak diperuntukan sebagai wilayah tambang, tetapi diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau.

La Ode Hendri menegaskan, PT Alam Baru terindikasi melakukan kejahatan lingkungan sebab dalam aktivitasnya perusahaan tersebut diduga melanggar aturan perundang-undangan bahkan aktivitas tambang galian batuan yang dikelola secara ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang lingkungan hidup.

“Dalam peraturan tersebut pihak perusahaan bisa mendapatkan ancaman pidana paling lama kurungan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar. Dalam proses pertambangan tersebut, Lisuma-Sultra mengindikasikan PT Alam Baru melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C,” jelasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan