PT. Bososi Pratama Diduga Melakukan Penambangan Illegal Mining

  • Bagikan
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Format Sultra di Kantor ESDM Sultra (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).
Unjuk rasa yang dilakukan oleh Format Sultra di Kantor ESDM Sultra (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara menduga aktivitas pertambangan PT. Bososi Pratama di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara merupakan ilegal. Dugaan tersebut diungkapkan Format Sultra melalui unjuk rasa di Kantor Kehutanan Sultra, Kantor ESDM Sultra, dan Polda Sultra.

Presidium Gerakan Anti Mafia Tambang Format Sultra, Siddiq Muharam, mengatakan PT Bososi diduga melakukan illegal mining karena merambak kawasan hutan lindung di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Banyak hal dan problem yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Langgikima, karena selama penambangan telah banyak perampokan sumber daya alam dengan cara melakukan illegal mining di kawasan hutan lindung dan di luar dari IPPKH seluas 496,33 ha,” kata Siddiq, Kamis (24/1/2019).

Menurut Siddiq, lokasi pertambangan perusahaan itu terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 hektare, dan hutan produksi 68,06 hektare. Kemudian secara diam-diam melakukan perubahan fungsi hutan lindung yang tidak sesuai mekanisme. Akibatnya, ditemukannya ketidak sesuaian penataan kawasan RT/RW kabupaten dan provinsi serta menyalahi aturan karena perubahan fungsi hutan lebih luas ketimbang IUP perusahaan tersebut.

Berdasarkan fakta di lapangan yang berhasil dihimpun pihaknya, lanjutnya, dari berbagai sumber dan hasil investigasi menemukan delapan join operasional pertambangan PT. Bososi di luar lahan IUP-nya.

Kemudian disinyalir, semua persetujuan dan perintah atas nama berinisial AAH yang mengatasnamakan PT. Bososi Pratama melakukan manipulasi, sehingga beberapa join operasional di lokasi IUP-nya berani melakukan pencurian ore nikel. Pemuatan ore nikel juga disinyalir menyalahi aturan karena memakai pelabuhan milik perusahaan lain.

“Kami menduga PT. Bososi Pratama terindikasi kuat dan meyakinkan dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan ilegal karena telah menyalahgunakan izin usaha pertambangan dengan melakukan aktivitas diluar izin. Kami nilai AAH ini bukanlah merupakan direktur PT. Bososi Pratama, hal ini sesuai surat permohonan persetujuan perubahan Direksi/Komisaris dan saham PT. Bososi Pratama Nomor 025/BP/PPD-K/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kehutanan Dishut Sultra, Sahid, menerangkan PT. Bososi memiliki luas lahan IUP kurang lebih 1800 hektare serta memiliki IPPKH seluas sekitar 495 hektare. Kata dia, perusahaan tersebut memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan produksi.

“Waktu kami menurunkan tim untuk meninjau lokasi tambang itu sekitar bulan November atau Desember 2018, tim kami menyatakan aktivitas PT Bososi Pratama masih dalam kawasan IPPKH,” ujarnya.

Soal aktivias penambanagan PT Bososi yang masuk dalam kawasan hutan lindung, Sahid menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi terkait kebenarannya.

“Kalau memang PT Bososi Pratama menambang di kawasan hutan lindung. Kita akan cek dulu kebenarannya di lapangan,” kata Sahid.

Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis melalui Kepala Mineral dan Batuan (Minerba), Yasmin mengutarakan dokumen dalam perusahaan tersebut tertera kepemilikan oleh Andi Uci Abdul Hakim sebagai direktur PT Bososi, hingga kini perusahaan itu belum ada perubahan kepemilikan saham.

“Sampai sekarang ini surat keputusan pengalihan kepemilikan saham dari Andi Uci Abdul Hakim pada Kariatun dan Hendra belum pernah dimasukkan ke Dinas ESDM dan Badan PTSP Sultra,” terangnya.

Laporan: Hasrul Tamrin/Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan