PT BPS Ketahuan Timbun Ore Nikel

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Panitia Khusus Pertambangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) peninjauan PT Babarina Putra Sulung (BPS) pada Kamis (15/11/2018). Alhasil, tim pansus menemukan timbunan ore nikel ditutupi terpal. Padahal, perusahaan hanya memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) bebatuan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas, mengatakan informasi dan data pansus bahwa PT BPS melakukan aktivitas pemuatan ore nikel. Bahkan kapal tongkang kerap melakukan aktivitas memuat ore nikel.

“Memang kami menduga izin batu hanya sebagai bentuk mengalihkan konsentrasi dari apa yang mereka lakukan dalam hal ini PT BPS,” ujar Mutanafas kepada SultraKini.Com, Minggu (18/11/2018).

Kunjungan kerja ke PT BPS, lanjutnya, ore nikel yang digadang-gadang milik PT BPS rupanya milik PT Ceria.

“Saat kita tanyakan ke Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPS, katanya ore nikel itu milik PT Ceria. Oke, kami sudah punya gambar dan sewaktu-waktu kami bisa cek kembali kebenarannya,” tambahnya.

Pihak perusahaan juga diduga menyalahgunakan izin. Hal itu diperkuat adanya Rancana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) izin bebatuan yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Sebanyak 45 ribu ton pada Maret 2018 hingga saat ini PT BPS belum pernah melakukan penjualan batu hasil penambangannya. Justru batu-batu hasil tambang itu katanya digunakan untuk pembangunan di internal lokasi, seperti talud dan lain-lain, ini kan aneh,” ucapnya.

Menurutnya, dari segi bisnis perusahaan mengeluarkan biaya besar untuk melakukan aktivitas, nyatanya perusahaan belum sekalipun menjual batu sebagaimana izinnya. Padahal RKAB-nya berakhir pada akhir 2018.

“Saat itu saya sempat pertanyakan ke mereka bahwa batunya itu dijual kemana saja, tapi sampai hari ini mereka belum melakukan penjualan. Soal terminal khusus mereka juga belum punya karena tersus itu yang bisa rekomendasi adalah gubernur,” katanya.

PT BPS juga mengaku melakukan penggarapan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Padahal dalam aturannya, aktivitas pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan diwajibkan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. penggarapan pun masih dilakukan perusahaan tanpa menunggu terbitnya IPPKH.

“Kepada kami, KTT PT BPS mengakui lokasi mereka masuk dalam wilayah HPT, malahan penyampaian mereka itu tidak disengaja kurang lebih satu hektare. Tetapi dari sisi undang-undang, apapun itu harus ada pencegahan dini, tidak bisa dikatakan tidak disengaja, lalu terjadi penambangan dengan luasan seperti itu. Saya yakin itu tidak hanya satu hektare dan tetap itu bisa dipidana,” sambungnya.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan