PT Jhonlin Mangkir dari Panggilan DPRD Sultra

  • Bagikan
RDP DPRD Sultra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak PT Jhonlin mangkir dari panggilan DPRD Sulawesi Tenggara untuk rapat dengar pendapat membahas kerusakan jalan diduga akibat aktivitas perusahaan tersebut di sejumlah wilayah, Selasa (7/7/2020).

Komisi III DPRD Sultra melakukan panggilan pertama untuk rapat bersama membahas dugaan kerusakan jalan provinsi dan nasional di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana akibat aktivitas PT Jhonlin yang bergerak di bidang perusahaan gula pasir tersebut.

Beda halnya dengan instansi terkait yang diundang DPRD, seperti Dinas Perhubungan Sultra, Satker Balai Jalan Nasional (BJN) dan sejumlah warga Kabupaten Bombana turut hadir pada RDP.

Akibatnya, Komisi III DPRD Sultra menunda RDP sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Panggilan kedua juga akan dilakukan untuk menghadiri RDP nanti.

“Kita maklumi dulu ketidakhadiran PT Jhonlin karena memang baru satu kali diagendakan. Mungkin karena koordinasi internal mereka antara pimpinan dan pekerja belum cukup untuk menghadiri RDP. Kami toleransi dulu lah,” ucap Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.

Ia mengecam apabila pihak PT Jhonlin masih tidak hadir usai diberikan undangan kedua yang akan diagendakan pekan depan tersebut.

“Baru satu kali undangan, keyakinan saya ini barangkali dadakan karena baru Senin kemarin kita undang. Kalau dua kali tidak datang, itu ada mekanisme,” ujarnya.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Bombana Pro Demokrasi menggelar aksi di DPRD Sultra. Mereka mengadukan aktivitas PT Jhonlin merusak jalan provinsi dan nasional yang ada di Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana.

Koordinator Lapangan aksi, Muhamad Arham, mengatakan pihaknya meminta agar menghentikan aktivitas PT Jhonlin yang menggunakan jalan provinsi dan nasional.

Pihaknya juga mempertanyakan izin penggunaan jalan provinsi dan nasional yang dilalui oleh pihak perusahaan. Jikalau ada izinnya, bagaimana pertimbangan sehingga pihak perusahaan diberikan izin.

Informasi diperoleh pengunjuk rasa dari balai jalan bahwa PT Jhonlin belum memiliki izin. Pihak perusahaan juga menggunakan Pelabuhan Rakyat Paria. Pelabuhan tersebut menelan anggaran Rp 6,3 miliar. Ironisnya pelabuhan belum diresmikan namun ambruk diduga akibat aktivitas PT Jhonlin sehingga pelabuhan dipasangi garis polisi.

“Pelabuhan Paria yang kapasitasnya sebagai pelabuhan rakyat, saat pelabuhan ini digunakan oleh PT Jhonlin, masyarakat tidak diperbolehkan masuk. Bahkan, Pelabuhan Paria tersebut dipasangi dengan garis polisi. Artinya, tidak boleh ada kegiatan lain selain kepolisian di tempat yang dipasangi garis polisi itu. Faktanya, PT Jhonlin tidak mengindahkan garis polisi tersebut. Mereka sandarkan kapalnya, lalu beraktivitas di pelabuhan,” jelasnya.

Bahkan kata Muhamad Arham, terminal khusus diformula menjadi pelabuhan umum. Selain itu, mobil yang digunakan oleh PT Jhonlin tidak memiliki plat. Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki Amdal. Masyarakat Bombana menolak aktivitas PT Jhonlin karena merusak jalan provinsi mulai dari Kota Kendari-Konawe Selatan hingga Bombana.

“Hentikan aktivitas PT Jhonlin menggunakan jalan provinsi dan nasional, silakan buat jalan tersendiri seperti perusahaan lain,” tambahnya. (B)

(Baca juga: Aktivitas PT Jhonlin Diduga Rusaki Jalan Provinsi dan Nasional di Dua Kabupaten)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan