PT. Karya Murni Sejahtera 27 Tak Megindahkan Surat Penghentian Sementara ESDM Sultra

  • Bagikan
Kabib Pergerakan Pengurus Daerah LISUMA Sultra, Jusran Thayeb. (Foto:Istimewa).

SULTRAKINI.COM:KENDARI – PT. Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga masih melakukan oktivitas pertambangan, meskipun perusahaan tersebut telah dihentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor: 540/4.251 tertanggal 18 Desember 2018.

Kabid Pergerakan Pengurus Daerah Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia (LISUMA) Sultra, Jusran Thayeb, menyampaikan dugaan aktivitas pertambangan PT. Karya Murni Sejahtera 27 berdadarkan bukti yang dikumpulkan di lapangan. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan bongkar.

“PT. KMS 27 diduga melakukan komersialisasi terminal khusus (Jetty) di WIUP PT. Cinta Jaya, maka hal ini kami dari LISUMA Sultra akan segera melaporkan di Polda Sultra terkait dugaan komersialiasi tersebut,” ujarnya pada Kamis (23/1/2020).

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Sejahtera 27 melanggar Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Pasal 13 sampai dengan pasal 19.

Bahkan lebih mirisnya lagi kata Jusran Thayeb, perusahaan tersebut tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) selaku pimpinan dan penanggung jawab atas terlaksananya peraturan perundang-undangan mineral dan batu Bara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 17 Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014, pasal ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tahun 1995 serta pasal 4 Kepmen PE Nomor 1211.K/08/M.PE/1995 Tahun 1995.

“Kami dari LISUMA Sultra akan mengawal terus terkait hal ini karena telah melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddib Daeng

  • Bagikan