PT Kurnia Abaikan RDP Akibat Kerjasama Pemkot Kendari Tanpa Kajian

  • Bagikan
RDP DPRD Kendari terkait Pasar Basah Mandonga (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
RDP DPRD Kendari terkait Pasar Basah Mandonga (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Kurnia Sulawesi Karyatama selaku pihak pengelolah Pasar Basah Mandonga tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Selasa (16/3/2021).

Rapat ini diagendakan untuk membahas terkait permintaan kajian hukum perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga, karena PT Kurnia Sulawesi Karyatama tidak menjalankan segala kewajibannya sebagai pengelolah Pasar Basah Mandonga.

Hak PT Kurnia Sulawesi Karyatama sebagai pengelolah Pasar Basah Mandonga berdasarkan surat perjanjian kerjasama bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari nomor 572.32/94/2003. Perjanjian kerjasama tersebut akan berakhir pada 2023.

Ketidakhadiran PT Kurnia Sulawesi Karyatama menuai protes dari para anggota dewan. Salah satunya Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, seharusnya Pemkot melakukan kajian hukum bersama-sama PT Kurnia.

“Saya mau sampaikan pada Pemkot, belajar dari kejadian PT Kurnia. Kenapa, membuat program jangka panjang 25 tahun tanpa kajian hukum dan tanpa melakukan evaluasi menjadi hal yang benar-benar membuat kita jadi miris sekali,” tegas politisi PDIP tersebut.

“Membuat satu kontrak dengan perusahaan terus tidak ada evaluasi jangka pendek, menengah dan jangka panjang itu membuat PAD kita ambruk. Ini seakan-akan kita memburu investor tapi tidak memihak bagaimana meningkatkan pendapatan,” sambungnnya.

Ia katakan, pihaknya sudah berupaya agar hak Pemkot bisa kembali. Namun adanya kerja sama tersebut, hak Pemkot sudah terbelenggu oleh PT Kurnia. Sebelumnya tiga komisi di DPRD Kendari yakni Komisi I, II dan Komisi III merekomendasikan pemutusan kerja sama degan PT Kurnia. Namun sampai saat ini rekomendasi itu belum juga direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“PT Kurnia diharapkan masih bisa dibenahi tapi jika sudah tidak bisa dibenahi untuk apa dilanjutkan kerjasamanya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ali Akbar bahwa rapat dihadiri sepihak tanpa PT Kurnia, padahal rapat ini begitu penting untuk mengetahui permasalahan dan apa solusinya bagi seluruh pedagang di Pasar Basah Mandonga.

“Supaya ada marwahnya rapat kita hari ini dan mengambil kesimpulan nanti, mestinya PT Kurnia harus hadir. Bagaimana mau ada solusi kalau hanya sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum, Markum mengatakan, seharusnya PT Kurnia menghadiri musyawarah yang digelar bersama dewan agar permasalahan di Pasar Basah Mandonga ditemukan solusinya.

“Karena ini kasus perdata bukan publik maka PT Kurnia harus hadir agar didengar apa keinginannya dan apa keinginan Pemkot agar bisa dicapai mufakatnya dan apa jalan tengahnya,” tutrnya.

Menurutnya, ketidakhadiran PT Kurnia dalam RPD akan menjadi dasar bagi Pemkot dalam menempuh jalur hukum nantinya.

“Jika kita tempuh jalur hakum ini menjadi keungulan bagi kami (Pemkot) karena kami sudah punya itikad baik untuk melakukan musyawarah tetapi tidak dihadiri oleh PT Kurnia,” jelasnya.

Untuk diketahui hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Kepala Bependa Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari, Kabag ADM Kerjasama Daerah, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Kendari, Direktur PD Pasar Kendari, dan Ketua Pengurus Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M) Kendari. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan