PT Kurnia Diminta Kembalikan Hak Pemkot

  • Bagikan
Suasana RDP terkait pengelolaan Pasar Basah Mandonga bersama dinas terkait (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Suasana RDP terkait pengelolaan Pasar Basah Mandonga bersama dinas terkait (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Pasar Basah Mandonga kepada PT Kurnia Sulawesi Karyatama berdasarkan surat kerjasama yang sisepakati pada Tahun 2003 yang lalu.

Meski segala hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah tertuang dalam surat perjanjian nomor 572.32/94/2003, namun dalam pelaksanaanya PT Kurnia Sulawesi Karyatama abai dalam melaksanakan segala kewajibannya tersebut. Sehingga pedagang mengadu di DPRD Kendari.

Hal ini menjadi dasar DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permintaan kajian hukum perjanjian kerjasama pengelolaan Pasar Basah Mandonga, karena PT Kurnia Sulawesi Karyatama yang tidak menjalankan segala kewajibannya sebagai pengelolah Pasar Basah Mandonga.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bependa Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendari, Kabag ADM Kerjasama Daerah,  Muhidin, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Kendari, Direktur PD Pasar Kendari, Ketua Pengurus Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M) Kendari.

Kasubag Bantuan Hukum, Markum dalam penjelasannya mengatakan berdasarkan hasil telah hukum ada bebeberapa permasalahan dalam pengelolaan Pasar Basah Mandonga.

“Pertama, kondisi saat ini bangunan utama basement bila terjadi hujan mengalami genangan air dan telah dialihfungsikan dari tempat parkir menjadi tempat berjualan,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Kedua, lanjutnya, atap bangunan sudah ada yang bocor mengakibatkan terjadi rembesan air hujan. Tiga, pembangunan tempat dan hak pengelolaan Pasar Mandonga sebagaimana diatur dalam surat kerjasama bahwa hak pihak pertama meliputi tempat parkir, fasilitas umum berupa kantor, pasar, poliklinik, mushollah dan kantor pengaman.

“Tapi kenyataannya sekarang pengelolaan parkir dan fasilitas lainnya ditangani langsung oleh PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Sementara khusus parkir lingkungan dikelolah oleh Direksi PD Pasar Kendari dan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama, tapi ini cacat administratif,” jelasnya.

Selanjutnya kata Markum, areal parkir dijadikan jualan kuliner. Seharusnya areal tersebut dijadikan areal parkir.

“Dalam perjanjian yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi perubahan peruntukan harus sepengetahuan pihak pertama (Pemkot) tapi disini dialihkan begitu saja,” terangnnya.

Parahnya lagi sebut Markum, PT Kurnia Sulawesi Karyatama melakukan tagihan listrik kepada pedagang tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT. Kurnia Sulawesi Karyatama, pertama mengembalikan hak-hak Pemkot Kendari karena terjadi pengalihan fungsi lahan tanpa sepengetahuan Pemkot Kendari,” tuturnya.

Kedua kata Markum, sebelum PT Kurnia Sulawesi Karyatama melakukan tindakan menetapkan sewa ruko, kios dan bangunan pusat grosir terhadap dan tagihan listrik harus dengan persetujuan Pemkot.

“Kemudian PT Kurnia Sulawesi Karyatama harus mengembalikan hak Pemkot seperti PAD atas tempat usaha yang menjadi hak Pemkot serta menerima retribusi jualan harian atas seluruh tempat usaha serta pajak bumi dan reklame,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kendari Subhan menekankan agar PT. Kurnia Sulawesi Karyatama mengembalikan seluruh hak-hak Pemkot sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.

“Kami memberikan Pemkot Kebdari agar berkomunikasi kepada PT. Kurnia Sulawesi Karyatama untuk melakukan evaluasi, agar apa yang menjadi kesepakan betul-betul berpihak kepada pedagang,” katanya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan