PT LNR Belum Kantongi Legalitas Perizinan

  • Bagikan
Foto vila milik PT Labengki Nirwana Resort di Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara. (foto: Arifin Lapotende/Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – PT Labengki Nirwana Resort (LNR), yang selama ini melakukan eksplorasi wisata di Pulau Labengki, Kecamatan Lasolo, Kepulauan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata belum memiliki legalitas untuk pembangunan villa dan resort yang resmi dari pemerintah.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan beberapa dinas teknis untuk membahas kelengkapan izin utamanya UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)-UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan)  PT LNR tersebut untuk segera melengkapi dokumen izinnya terutama Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA),” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konawe Utara, Yade Rianto, Senin (13/03/2017).

UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau Kegiatan.

Dijelaskannya, izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat telah dimiliki oleh PT LNR. Dalam izin itu, pihaknya diminta untuk melengkapi UKL-UPL yang ditunjukan pada Badan Lingkungan Hidup kabupaten. Setelah UKL-UPL telah dimiliki, PT LNR harus mengajukan permohonan ke pusat untuk mendapatkan IPPA dari Kementerian Kehutanan RI.

Sementara itu Pemda Konawe Utara belum menindaki ketidaklengkapnya sejumlah izin tersebut oleh PT LNR.

 “Sebenarnya aturannya PT LNR belum bisa melakukan kegiatan. Tetapi niat baiknya investor tersebut untuk pengembangan potensi wisata di Konut, kita belum lakukan tindakan. Sambil melihat perkembangan wisatawan, izinnya juga diurus,” tutupnya.

  • Bagikan