PT Multi Bumi Sejahtera di Konawe Diduga Lakukan Pertambangan Ilegal

  • Bagikan
Unjuk rasa upaya menghentikan aktivitas PT MBS di Konawe, Senin (26/10/2020). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan masyarakat tergabung dalam Konsorsium Nasional Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan mendatangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka meminta aktivitas operasi PT Multi Bumi Sejahtera di Desa Dunggu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dihentikan.

Koordinator Lapangan, Budianto, mengatakan kekayaan alam wajib dikelolah dengan sebaik-baiknya dengan tujuan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, tidak sedikit perusahaan tambang yang mengelolah sumber daya alam baik dalam bentuk eksplorasi dan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan maupun tidak memiliki izin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Multi Bumi Sejahtera, menambang di luar titik koordinat yang ditentukan sehingga ada dugaan besar PT MBS melakukan illegal mining (penambangan ilegal), serta kejahatan lingkungan,” ucapnya dalam orasi, Senin (26/10/2020).

Dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 213 Tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Kemudian, Dinas ESDM Sultra membatalkan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT MBS berdasarkan surat nomor 540/334 tertanggal 31 Januari 2020. Namun pihak perusahaan diduga masih melakukan kegiatan pengangkutan serta penjualan ore nikel hingga saat ini.

“Penjualan ore nikel yang dilakukan PT MBS tidak sesuai dengan RKAB tahun 2020. Kami meminta ESDM Sultra mencabut IUP karena melakukan kejahatan lingkungan, PT MBS cacat secara administrasi,” ucapnya.

Menurutnya, pihak PT MBS menjual enam cargo hingga kini. Untuk diketahui bahwa sampai sekarang PT MBS dinilai belum membayar jaminan reklamasi.

“Kami minta Dinas ESDM Sultra tidak menerbitkan kembali RKAB PT MBS karena diduga cacat secara hukum. Kami juga meminta kapolda Sultra untuk segera memproses dan menangkap Direktur PT Multi Bumi Sejahtera atas dugaan ilegal mining,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dindas ESDM Sultra, Andi Azis, menerangkan terkait aktivitas PT MBS di Konawe pihaknya mengeluarkan dua surat. Pihaknya juga menyurati PT MBS agar menghentikan sementara kegiatan pertambangan.

“Kami sudah menyurati PT MBS agar menghentikan sementara kegiatan perusahaan dan kami akan memasang spanduk agar tidak ada dulu aktivitas di sana,” jelasnya.

Berdasarkan surat Dinas ESDM Sultra nomor 540/3.379 tanggal 12 Oktober perihal pembatalan persetujuan RKAB tahun 2020, PT MBS diminta hentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai SK Bupati Konawe Nomor 213 Tahun 2013.

Kedua, kegiatan usaha pertambangan IUP operasi produksi PT MBS dapat dibuka kembali setelah melakukan klarifikasi atas berita acara evaluasi legalitas dan kepatuhan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada IUP perusahaan. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan